Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Kirim SPDP Tersangka Pemilik Senpi yang Diamankan di Diskotek Blue Star ke Jaksa

Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Langkat.

Pelaku dan barang bukti senjata api saat diamankan Polres Binjai, Rabu (3/4/2024)
Pelaku dan barang bukti senjata api saat diamankan Polres Binjai, Rabu (3/4/2024)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Polres Binjai sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan () ke Kejaksaan Negeri Langkat, kepemilikan senjata api () atasnama Suradi Zul Darma (30).

Suradi dan berangbukti diamankan saat menggelar razia di .

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, penyidik sudah mengirimkan SPDP ke . Menurut dia, tersangka saat ini masih ditahan.

Namun dia tidak merincikan dimaksud dikirim pada hari dan tanggal berapa.

"Masih ditahan itu dan belum pemberkasan. Tapi kami sudah kirim SPDP," kata dia, dilansir Tribun Medan, Rabu (17/4/2024).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan akan segera mengecek SPDP yang dimaksud.

"Besok saya hubungi, hari ini saya masih cuti," ujar Sabri.

Diketahui, Suradi Zul Darma diamankan saat melakukan razia di yang berada di pinggiran Kota Binjai, persisnya di Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Selasa (2/4/2024) dini hari.

Dalam razia ke tempat disko ini, polisi mendapatkan sepuncuk genggam merek Carl Walther warna silver.

Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Republik Nomor 12 Tahun 1951. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru