Polres Binjai Limpahkan Berkas Sindikat Begal ke Jaksa, 5 Orang Tersangka di Bawah Umur
Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah melimpahkan sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal kepada Jaksa.
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah melimpahkan sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka begal yang berusia anak di bawah umur sudah tidak lagi berstatus tahanan penyidik.
"Ada lima tersangka yang berusia anak di bawah umur sudah tahap II. Artinya, bukan lagi menjadi tahanan penyidik tapi sudah tahanan jaksa," ujar Zuhatta, Jumat (23/2/2024).
Lanjut Zuhatta, adapun ke-5 tersangka anak yang sudah tahap II dimaksud masing-masing berinisial, NAA (15), RPS (17), TPRS (17), MDD (17) dan SW (16).
Pelimpahan ke jaksa yang dilakukan penyidik ini membuktikan bahwa Satreskrim Polres Binjai serius menangani perkara begal, meski masih berstatus anak di bawah umur.
Dia menambahkan, seorang tersangka yang masih anak di bawah umur berinisial AF (16) ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
"Awalnya kaki tersangka AF ini menghitam, lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit Djoelham dan dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Hasil diagnosanya, tersangka ini sakit gagal ginjal," ujar Zuhatta.
Atas hasil diagnosa ini, sambungnya, penyidik memanggil orang tua tersangka tersebut. Tujuannya, agar ditangguhkan penahanannya.
"Tersangka AF ini harus cuci darah, makanya kami kembalikan kepada orang tuanya dan prosesnya tetap lanjut," ujar Zuhatta.
Sementara terkait sisa tersangka lainnya masing-masing berinisial EET (21), Ir (19), MJ (18), DS (21), DP (19), FS (17) dan RDA (19), sudah dilakukan pemberkasan.
"Saat ini kami menunggu jaksa yang memeriksa berkasnya untuk dilanjutkan ke tahap II," ucap Zuhatta.
Diketahui, sindikat begal yang ditahan Polres Binjai ini, telah beraksi di 39 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari belasan tersangka, enam di antaranya berdomisili di Kota Binjai dan sisanya bermukim di Kecamatan Sunggal serta Hamparan Perak, Deliserdang.
Adapun 39 TKP yang dilakukan begal rinciannya 26 di wilayah hukum (wilkum) Polres Binjai, empat wilkum Polres Langkat dan sembilan wilkum Polrestabes Medan.
Belasan tersangka disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Barang bukti yang disita berupa satu celurit, empat parang, gear besi, dan tiga motor diduga hasil curian. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Putra Sohe Desak Meritokrasi Diperketat dalam Penempatan Pejabat Lapas
hendra·20 menit yang lalu -
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·40 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·56 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDirjenpas Buka-bukaan soal Foto Jimmy Masrin dan Bangunan Mirip Kontainer di Lapas Cibinong
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALMuseum Bing Slamet Resmi Dibuka, Bang Azran: Merawat Warisan Maestro untuk Generasi Muda
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Sikat 485 Tersangka Curat dan Curas dalam Dua Pekan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan