Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Binjai Bongkar Judi Tembak Ikan di Langkat, Pemilik dan Penjaga Diringkus

Polres Binjai menggerebek lokasi judi tembak ikan di Langkat. Dua orang tersangka diamankan beserta mesin judi dan uang tunai.

Dia pelaku tindak pidana perjudian diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
Dia pelaku tindak pidana perjudian diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan Polres Binjai. Kali ini, aparat berhasil mengungkap lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam operasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya masing-masing berinisial AG (51), wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.

Sejumlah petugas Polres Binjai Amankan mesin judi tembak ikan. (Foto: Humas Polres Binjai).

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

“Tim kami berhasil mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Rabu (21/1/2026).

Barang bukti yang disita petugas di antaranya satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477 ribu, serta dua unit telepon genggam.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tim mendapati adanya praktik judi meja ikan di lokasi tersebut. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Binjai.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru