Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Tetapkan Don Ritto Tersangka TPPU, KPK Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Don Ritto ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka TPPU terkait dugaan korupsi. KPK menegaskan baru sebatas koordinasi dan supervisi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferesi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferesi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
A A

Nusantaraterkini.co, – Penanganan perkara dugaan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), , terus berkembang. Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik gabungan bersama juga menahan seorang tersangka lain, (DR).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan resmi ditahan sejak Jumat (10/7/2026) dan kini mendekam di Rumah Tahanan .

"Terhadap DR, kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujar Totok dalam konferensi pers bersama dan Komisi III DPR RI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang () yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan , serta Pasal 607 KUHP Baru.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan pada Rabu (8/7/2026). Rumah tersebut menjadi salah satu dari belasan lokasi yang diperiksa dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi.

Tiga perkara yang sedang didalami penyidik meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara , serta penyelesaian utang kepada .

Lakukan Koordinasi dan Supervisi

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi () menegaskan belum mengambil alih penyidikan perkara yang menyeret eks Jampidsus .

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, peran lembaganya saat ini masih sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak .

"KPK menerima undangan resmi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata Asep.

Ia menjelaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal berupa komunikasi, koordinasi, dan supervisi. Pengambilalihan perkara belum dapat dilakukan karena penyidikan masih berlangsung.

Asep menegaskan, sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya apabila proses penanganan mengalami hambatan atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Direktur Penindakan KPK Ahmad Taufik Husein juga menegaskan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polri telah menggeledah 13 lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Lokasi tersebut antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah di Serpong Utara, Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Channel di Cipete, sejumlah rumah di kawasan Kuningan dan Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul City.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru