Nusantaraterkini.co, MADINA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pria berinisial FS (45) yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI).
FS dibekuk polisi karena diduga memeras seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan pada Kamis 24 Juli 2025 di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan.
Baca Juga : Dua Hektare Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite Madina Dimusnahkan
Penangkapan dilakukan setelah korban, kepala sekolah berinisial SH, melapor ke polisi. Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp1,8 juta.
“Pelaku mengaku dari LSM KPK RI dan meminta uang kepada kepala sekolah dengan dalih biaya operasional investigasi Program Indonesia Pintar (PIP). Jika tidak diberikan, korban diancam akan dilaporkan ke Inspektorat,” kata Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, Minggu (27/7/2025) mengutip RMOLSumut.
Baca Juga : Terkait Test IQ, PN Madina Perintahkan Dinas Pendidikan Bayar Rp 1,6 Miliar
FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini akan diproses hingga pelimpahan ke jaksa dan disidangkan di pengadilan,” kata Bagus.
(*/fer/nusantaraterkini.co)
