Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Ringkus Dua Terduga Pembuang Bayi di Binjai, Seorang Pelaku Disebut Berprofesi Bidan

pembuang bayi di Binjai, bayi dibuang di Binjai, kasus pembuangan bayi Binjai, Polres Binjai, polisi tangkap pembuang bayi, bayi ditemukan di pinggir

Suasana Polres Binjai gelar press rilis pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di pinggiran sungai, Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. (Foto: Hendra/nusantaraterkini.co)
Suasana Polres Binjai gelar press rilis pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di pinggiran sungai, Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. (Foto: Hendra/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, akhirnya mengungkap kasus penemuan laki-laki yang ditemukan tak bernyawa di kawasan pinggir sungai, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, .

Dalam perkembangan kasus tersebut, mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pembuangan bayi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial SUM (55), seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RMD (31), pria yang bekerja sebagai wiraswasta.

Keduanya diamankan polisi di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres AKBP R. Bimo Moenandar dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026). Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba.

“SUM ini merupakan bidan. Sementara RMD merupakan anak laki-laki dari SUM,” ujar Bimo.

Ditemukan dalam Kantong Plastik

Kasus ini pertama kali terungkap pada Minggu (26/7/2026) sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kepling Muhammad Syarif melaporkan kepada Polsek Binjai Kota mengenai penemuan bayi laki-laki di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi.

Lokasi penemuan berada di pinggir sungai dan kawasan tersebut terdapat tumpukan sampah.

Suasana Polres Binjai gelar press rilis pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di pinggiran sungai, Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. (Foto: Hendra/nusantaraterkini.co)

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus bersama Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto dan personel lainnya untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan bayi laki-laki berada di dalam kantong plastik berwarna kuning. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain panjang berwarna cokelat.

Kondisi bayi saat ditemukan cukup memprihatinkan. Tali pusar dan plasenta masih dalam keadaan menyatu.

Jenazah bayi kemudian dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan dan visum.

Dapat Informasi dari Masyarakat

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan SUM di kediamannya. Tidak lama berselang, RMD yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuangan bayi tersebut juga diamankan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Bimo.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaus putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal warna cokelat muda dan helm Yamaha Nmax warna hitam.

Polisi juga menyita kain panjang warna cokelat, kantong plastik warna kuning dan putih serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Meski telah mengamankan dua orang, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap ibu dari bayi yang hingga kini belum berhasil ditemukan.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Binjai mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Binjai memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa di balik pembuangan bayi tersebut.

“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moenandar.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait