Polisi Mabuk Aniaya Warga Hingga Tewas di Kafe
Anggota Polairud Polda Banten berinisial JS ditetapkan tersangka bersama seorang warga berinisial BA atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi
nusantaraterkini.co, BANTEN - Anggota Polairud Polda Banten berinisial JS ditetapkan tersangka bersama seorang warga berinisial BA atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi Teiwiland Mandiangan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 orang rekannya berkunjung ke sebuah kafe.
Sesaat kemudian, kafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang, tiba-tiba seorang perempuan keluar dari kafe dan menghampirinya untuk minta diantarkan pulang.
Di saat bersamaan, pelaku JS dan BA serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS. Karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, dikutip kumparan, Senin (4/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS dan BA diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras (miras).
Tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemenuhan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang.
"Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya," tandasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAResmi Dijual! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Rozie Winata·30 menit yang lalu -
KESEHATANStudi Ungkap Hubungan Kebugaran Anak dengan Risiko Depresi di Masa Dewasa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan