Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Gerebek Warung di Padangsidimpuan, Satu Tersangka Diringkus Berikut 4,4 Kg Ganja

Polisi di Padangsidimpuan tangkap pria 37 tahun dengan barang bukti 4,4 kg ganja. Narkotika disimpan di warung dan siap diedarkan.

Barang bukti ganja yang dibalut lakban coklat (Foto : Humas Polres Padangsidimpuan/Nusantaraterkini.co)
Barang bukti ganja yang dibalut lakban coklat (Foto : Humas Polres Padangsidimpuan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, – Satuan Reserse Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis di kawasan Jalan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (37) yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi, tepatnya di belakang sebuah warung kopi.

Kasat Polres , AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Satu jam kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang dibungkus lakban kuning di dekat pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan tujuh paket serupa yang disimpan dalam kotak styrofoam putih di dalam warung milik R.

Selain itu, ditemukan pula dua bal ganja yang dibungkus plastik putih dan disembunyikan di balik bangku, serta tiga bal lainnya dalam plastik hitam yang disimpan di belakang meja warung.

Dari hasil keseluruhan pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa lima bal ganja seberat 3.900 gram dan delapan paket kecil ganja dengan berat bruto 550 gram.

Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T. Ia juga mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu jika seluruh ganja berhasil dijual.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ron/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru