Polisi Amankan Dua Tersangka Pemilik Senpi Rakitan dan Sajam di Kramasan Palembang
Polrestabes Palembang amankan dua tersangka pemilik senpi rakitan dan sajam di Kramasan
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pria berinisial YB (48) dan NB (53), saat patroli di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa senjata api rakitan, serta sejumlah senjata tajam.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya di lokasi kejadian. Tersangka NB juga diduga tengah melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan. Dari tangan YB, polisi menyita empat bilah senjata tajam berupa clurit, pisau, dan dua golok. Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk senpi rakitan jenis pistol, lengkap dengan magazine dan tujuh butir peluru.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman kemungkinan tindak pidana tambahan. Keduanya berpotensi dikenakan pidana lain terkait temuan potongan kabel di lokasi penangkapan.
“Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/4/2026).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik.
“Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepemilikan senjata ilegal. Hal ini untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Atas perbuatan tersebut, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sedangkan NB dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan potensi penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan patroli rutin. Hal ini untuk menekan potensi kejahatan yang melibatkan senjata berbahaya di ruang publik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·12 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·49 menit yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan