Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Amankan Dua Tersangka Pemilik Senpi Rakitan dan Sajam di Kramasan Palembang

Polrestabes Palembang amankan dua tersangka pemilik senpi rakitan dan sajam di Kramasan

Kedua tersangka beserta barang bukti saat digiring ke Polrestabes Palembang, Jumat (10/4/2026). (foto: istimewa)
Kedua tersangka beserta barang bukti saat digiring ke Polrestabes Palembang, Jumat (10/4/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit Pidum Satreskrim mengamankan dua pria berinisial YB (48) dan NB (53), saat patroli di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa senjata api rakitan, serta sejumlah senjata tajam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya di lokasi kejadian. Tersangka NB juga diduga tengah melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan. Dari tangan YB, polisi menyita empat bilah senjata tajam berupa clurit, pisau, dan dua golok. Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk jenis pistol, lengkap dengan magazine dan tujuh butir peluru.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman kemungkinan tindak pidana tambahan. Keduanya berpotensi dikenakan pidana lain terkait temuan potongan kabel di lokasi penangkapan.

“Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” ujar Kasat Reskrim , AKBP Musa Jedi Permana dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/4/2026).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik.

“Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepemilikan senjata ilegal. Hal ini untuk menjaga stabilitas wilayah.

“Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatan tersebut, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sedangkan NB dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan potensi penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan patroli rutin. Hal ini untuk menekan potensi kejahatan yang melibatkan senjata berbahaya di ruang publik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

 (Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait