Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda NTT tangkap pelaku TPPO: Modus Magang ke Taiwan

Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap VN (29)

Bagikan:
Korban diberangkatkan secara non-prosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan
Korban diberangkatkan secara non-prosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan
A A

nusantaraterkini.co, NTT - () () berhasil VN (29) kasus dengan modus magang ke .

Kabid Humas (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, penangkapan terhadap VN dilakukan di Bali, pada Selasa (12/11/2024) kemarin.

" VN ini ditangkap saat hendak memberangkatkan dua korban ke . Kedua korban itu masing-masing inisial SSA (24) dan AB (20)," ujarnya dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, disebut bahwa korban direkrut melalui jalur daring dengan menggunakan grup WhatsApp bernama "cusia education center".

Setelah itu, korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan salah satu maskapai penerbangan nasional pada Selasa (12/11/2024) kemarin. Korban dijanjikan akan diberangkatkan pada Rabu (13/11/2024).

"Korban diberangkatkan secara non-prosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan," ujar dia.

Hal ini menunjukkan regulasi permagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka VN.

Tersangka VN merencanakan agar korban bekerja sebagai petugas dapur di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekitar Rp8 juta per bulan, namun dipotong sebesar Rp5 juta setiap bulan selama delapan bulan.

"Potongan ini diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka," ujar Ariasandy.

Terkait pasal yang dilanggar, Ariasandy mengatakan bahwa tersangka melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan , serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, Unit TPPO akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.

Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait