Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Perkara Akuisisi iForte Berlanjut, KPPU Hadirkan Saksi dan Ahli Hukum Persaingan

KPPU lanjutkan sidang perkara akuisisi iForte dengan menghadirkan saksi dan ahli hukum persaingan usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek, Senin (18/5/2026).(foto: kppu ri)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek, Senin (18/5/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha () melanjutkan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan oleh , Senin (18/5/2026).

Persidangan yang berlangsung di KPPU tersebut menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Terlapor guna mendalami aspek serta ketentuan terkait pengambilalihan saham perusahaan.

Sidang dipimpin Anggota KPPU selaku Ketua Majelis, dengan Ketua KPPU dan Anggota KPPU M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Terlapor.

Pada agenda pemeriksaan saksi, Majelis Komisi meminta keterangan Herbert Kaplan Pasaribu selaku Associate Legal Expert . Dalam keterangannya, saksi menjelaskan keterlibatannya dalam proses penyampaian kepada , termasuk kronologi penyampaian dokumen dan tindak lanjut atas catatan perbaikan yang disampaikan KPPU.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli Hukum Persaingan Usaha dari , . Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada prinsipnya tidak melarang aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham perusahaan.

Menurut ahli, aksi korporasi dapat menghasilkan efisiensi usaha serta membantu perusahaan menghadapi kondisi keuangan tertentu. Namun demikian, hukum persaingan usaha memiliki peran penting untuk memastikan aksi korporasi tersebut tidak menimbulkan maupun mengurangi tingkat persaingan di pasar.

Ahli juga memaparkan ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan penggabungan, peleburan, dan perusahaan kepada KPPU, termasuk batas nilai transaksi yang wajib disampaikan melalui mekanisme notifikasi.

Sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis 4 Juni 2026.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru