Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka dugaan pemerasan atau suap masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Madina Tahun 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka sejak Maret 2024.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Maret 2024," sebut Hadi, Senin (10/6/2024).
Hadi menyebutkan untuk penahanan EEL merupakan kewenangan penyidik. EEL sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Dalam kasus ini beberapa orang saksi masih diperiksa oleh penyidik.
"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," kata Hadi.
Diketahui, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.
Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1/2024) lalu.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.
“(Yang diamankan) uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.
(fer/nusantaraterkini.co)