Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penyidik Tipikor Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Suap PPPK Guru

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka sudah sejak..

Ilustrasi. Penyidik Tipikor Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Suap PPPK Guru./Ist
Ilustrasi. Penyidik Tipikor Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Suap PPPK Guru./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka dugaan pemerasan atau suap masuk () Guru di Kabupaten Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka sejak Maret 2024.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Maret 2024," sebut Hadi, Senin (10/6/2024).

Hadi menyebutkan untuk penahanan EEL merupakan kewenangan penyidik. EEL sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Dalam kasus ini beberapa orang saksi masih diperiksa oleh penyidik.

"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," kata Hadi.

Diketahui, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi itu.

Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1/2024) lalu.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

“(Yang diamankan) uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.

(fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru