Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum

Pengamat hukum soroti status jabatan Wakil Bupati PALI dalam kasus dugaan suap proyek. Apakah korupsi atau umum?

Tersangka (IT) kasus suap fee proyek saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). (Foto: istimewa)
Tersangka (IT) kasus suap fee proyek saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pengamat , Sulyaden menyebut status kepegawaian atau jabatan IT saat terjadinya perjanjian proyek kepada pihak swasta menjadi kunci utama penentu jenis perkara dugaan korupsi suap tersebut.

Sebelumnya, IT yang menjabat sebagai ditangkap dan diperiksa oleh Tim Pidsus , serta dilakukan penggeledahan rumah dinasnya pada, Rabu (3/6/2026).

"Nah itu harus cek dulu, apakah dia pegawai negeri atau bukan," ujar Sulyaden kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan data yang berkembang, perkara ini bermula dari janji proyek yang diberikan oleh IT saat dirinya baru mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.

Karena proyek yang dijanjikan kepada pihak swasta tersebut tidak terwujud, kasus ini dinilai lebih condong ke arah penipuan atau penggelapan biasa meskipun proses hukumnya baru mencuat setelah IT resmi menjabat sebagai .

Sulyaden mengatakan jika pembuktian mengenai posisi administrasi tersangka saat awal mula transaksi pidana terjadi, sangat menentukan arah penegakan hukum ke depan.

"Kalau dia pegawai negeri, bisa masuk gratifikasi. Tapi, persoalannya ini kan terangkat setelah dia jadi Wakil Bupati," katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus jeli dalam melihat irisan waktu bergulirnya kasus ini agar tidak keliru dalam menerapkan pasal dakwaan.

Ia menuturkan, apabila dana yang dipersoalkan murni milik korporasi swasta, maka delik hukumnya akan bergeser dari ranah .

Tetapi, dengan tidak adanya kerugian pada kas negara kasus ini diproyeksikan akan bermuara pada aturan hukum pidana umum.

Ia tidak memungkiri bahwa status jabatan strategis yang saat ini dipegang oleh tersangka, membuat penanganan perkara ini menyita perhatian besar.

"Cuma persoalannya sekarang, dia sudah menjabat sebagai Wakil Bupati," ucapnya.

Sulyaden mendesak penyidik untuk segera memastikan kedudukan hukum perdata maupun birokrasi tersangka di masa lampau sebelum melangkah lebih jauh.

"Nah, makanya harus dicek dulu apakah saat itu dia masih berstatus PNS atau bukan. Sebab, unsur pidana khusus baru dapat terpenuhi secara sah jika tindakan tersebut terbukti memanfaatkan kewenangan sebagai abdi negara. Kalau memang dia pegawai negeri atau kapasitasnya sebagai Wakil Bupati, maka bisa masuk pidana khusus atau korupsi," jelasnya.

Ia menjelaskan jika kategori pemenuhan hukum untuk pejabat publik dalam perkara sejenis, biasanya berkaitan dengan penerimaan hadiah ilegal. Sebaliknya, sangkaan korupsi tersebut dinilai lemah jika perbuatan hukum itu murni dilakukan saat tersangka masih berstatus sebagai warga sipil.

"Itu bisa nasuk kategori gratifikasi atau suap. Tapi kalau statusnya saat itu belum menjabat sebagai Wakil Bupati atau bukan PNS maka tidak bisa serta-merta disebut gratifikasi. Kalau sifatnya pribadi, maka bisa juga masuk ranah perdata. Kalau perdata, tentu tidak bisa dilakukan penahanan. Bukti-bukti harus dilihat secara lengkap,” jelasnya.

Selain itu, juga mencermati adanya pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp400 juta lebih, atau hampir separuh dari total dana yang dipermasalahkan.

Walaupun secara hukum pengembalian uang di tahap penyelidikan tidak menghapus pidananya, langkah tersebut dinilai sebagai iktikad baik yang membuka celah penyelesaian perkara melalui mekanisme atau perdamaian jika kasus ini terbukti sebagai pidana umum.

“Meskipun pengembalian itu dilakukan ketika proses penyelidikan sedang berjalan. Biasanya dalam hukum pidana, pengembalian uang setelah penyelidikan tidak menghapus pidananya. Tetapi setidaknya itu bisa dianggap sebagai iktikad baik. Karena dalam proses pidana juga ada mekanisme . Jadi sangat mungkin terjadi perdamaian, pengembalian uang, dan penyelesaian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan mendalam terhadap Wakil Bupati PALI tersebut masih berlangsung di ruang penyidik pidsus guna merampungkan materi perkara.

Pihak menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik suap tersebut.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait