Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum
Pengamat hukum soroti status jabatan Wakil Bupati PALI dalam kasus dugaan suap proyek. Apakah korupsi atau umum?
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pengamat Hukum Sumsel, Sulyaden menyebut status kepegawaian atau jabatan IT saat terjadinya perjanjian proyek kepada pihak swasta menjadi kunci utama penentu jenis perkara dugaan korupsi suap fee proyek tersebut.
Sebelumnya, IT yang menjabat sebagai Wakil Bupati PALI ditangkap dan diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel, serta dilakukan penggeledahan rumah dinasnya pada, Rabu (3/6/2026).
"Nah itu harus cek dulu, apakah dia pegawai negeri atau bukan," ujar Sulyaden kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan data yang berkembang, perkara ini bermula dari janji proyek yang diberikan oleh IT saat dirinya baru mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.
Karena proyek yang dijanjikan kepada pihak swasta tersebut tidak terwujud, kasus ini dinilai lebih condong ke arah penipuan atau penggelapan biasa meskipun proses hukumnya baru mencuat setelah IT resmi menjabat sebagai Wakil Bupati PALI.
Sulyaden mengatakan jika pembuktian mengenai posisi administrasi tersangka saat awal mula transaksi pidana terjadi, sangat menentukan arah penegakan hukum ke depan.
"Kalau dia pegawai negeri, bisa masuk gratifikasi. Tapi, persoalannya ini kan terangkat setelah dia jadi Wakil Bupati," katanya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus jeli dalam melihat irisan waktu bergulirnya kasus ini agar tidak keliru dalam menerapkan pasal dakwaan.
Ia menuturkan, apabila dana yang dipersoalkan murni milik korporasi swasta, maka delik hukumnya akan bergeser dari ranah tindak pidana korupsi.
Tetapi, dengan tidak adanya kerugian pada kas negara kasus ini diproyeksikan akan bermuara pada aturan hukum pidana umum.
Ia tidak memungkiri bahwa status jabatan strategis yang saat ini dipegang oleh tersangka, membuat penanganan perkara ini menyita perhatian besar.
"Cuma persoalannya sekarang, dia sudah menjabat sebagai Wakil Bupati," ucapnya.
Sulyaden mendesak penyidik untuk segera memastikan kedudukan hukum perdata maupun birokrasi tersangka di masa lampau sebelum melangkah lebih jauh.
"Nah, makanya harus dicek dulu apakah saat itu dia masih berstatus PNS atau bukan. Sebab, unsur pidana khusus baru dapat terpenuhi secara sah jika tindakan tersebut terbukti memanfaatkan kewenangan sebagai abdi negara. Kalau memang dia pegawai negeri atau kapasitasnya sebagai Wakil Bupati, maka bisa masuk pidana khusus atau korupsi," jelasnya.
Ia menjelaskan jika kategori pemenuhan hukum untuk pejabat publik dalam perkara sejenis, biasanya berkaitan dengan penerimaan hadiah ilegal. Sebaliknya, sangkaan korupsi tersebut dinilai lemah jika perbuatan hukum itu murni dilakukan saat tersangka masih berstatus sebagai warga sipil.
"Itu bisa nasuk kategori gratifikasi atau suap. Tapi kalau statusnya saat itu belum menjabat sebagai Wakil Bupati atau bukan PNS maka tidak bisa serta-merta disebut gratifikasi. Kalau sifatnya pribadi, maka bisa juga masuk ranah perdata. Kalau perdata, tentu tidak bisa dilakukan penahanan. Bukti-bukti harus dilihat secara lengkap,” jelasnya.
Selain itu, juga mencermati adanya pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp400 juta lebih, atau hampir separuh dari total dana yang dipermasalahkan.
Walaupun secara hukum pengembalian uang di tahap penyelidikan tidak menghapus pidananya, langkah tersebut dinilai sebagai iktikad baik yang membuka celah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian jika kasus ini terbukti sebagai pidana umum.
“Meskipun pengembalian itu dilakukan ketika proses penyelidikan sedang berjalan. Biasanya dalam hukum pidana, pengembalian uang setelah penyelidikan tidak menghapus pidananya. Tetapi setidaknya itu bisa dianggap sebagai iktikad baik. Karena dalam proses pidana juga ada mekanisme restorative justice. Jadi sangat mungkin terjadi perdamaian, pengembalian uang, dan penyelesaian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan mendalam terhadap Wakil Bupati PALI tersebut masih berlangsung di ruang penyidik pidsus guna merampungkan materi perkara.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik suap fee proyek tersebut.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·5 menit yang lalu -
KRIMINALKurir 100 Pod Getar di Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan