Pengakuan Ibot, Sopir Travel Pengantar Turis Timur Tengah Target Pelacuran Modus Kawin Kontrak
Seorang sopir travel yang biasa mengantar turis dari Timur Tengah, Ibot (40), mengungkapkan pengalamannya mengantar turis dari Timur Tengah yang menja
nusantaraterkini.co, CIANJUR - Seorang sopir travel yang biasa mengantar turis dari Timur Tengah, Ibot (40), mengungkapkan pengalamannya mengantar turis dari Timur Tengah yang menjadi target pelacuran bermodus kawin kontrak di daerah Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Para turis yang tak mau terjebak zina itu dimanfaatkan muncikari dengan menyediakan wanita yang bisa dinikahi sementara.
Wanita yang disediakan bukan wanita desa seperti harapan mereka, melainkan wanita yang bekerja sebagai PSK.
Baru-baru ini Polres Cianjur menciduk dua germo praktik prostitusi bermodus kawin kontrak. Keduanya perempuan bernama Rikma dan Lilis.
Ibot bercerita, para wanita yang dijajakan muncikari untuk menjalani prostitusi berselubung kawin kontrak sebagian besar memang 'perempuan malam' yang biasa ada di lokalisasi.
"Hanya sedikit yang memang berasal dari perempuan baik-baik. Jadi para muncikari ini ngambil perempuannya dari lokalisasi dan mereka didandani seakan-akan gadis desa yang lugu," ujar Ibot dikutip dari kumparan, Rabu (17/4/23).
Kata dia, para muncikari biasanya mendapatkan pelanggan kawin kontrak dari para sopir travel yang disewa turis asal Timur Tengah selama di Indonesia.
"Semua juga palsu, mereka yang berperan sebagai penghulu, wali hakim dan saksi saat pelaksanaan kawin kontrak ini merupakan kenalan dari si muncikari," kata Ibot.
"Kadang tukang ojek juga disuruh berperan sebagai wali dan saksinya," ucapnya.
Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
Namun nilai kontrak itu tidak semuanya diberikan langsung kepada si perempuan oleh muncikari.
"Misalnya, nilai kontraknya Rp 30 juta, nah si perempuan akan mendapatkan bagian Rp 15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si muncikari akan hanya memberikan Rp 5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.
Kasus kawin kontrak di Cianjur sudah sering jadi berita. Pada tahun 2021, keluar Peraturan Bupati Cianjur No 38 tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Namun, peraturan itu bak macan ompong.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·8 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan