Pakar: MK yang Bisa Adili Perselisihan Pemilu
Untuk itu dia menilai dugaan kecurangan Pemilu tidak perlu sampai adanya hak angket
Pakar: MK yang Bisa Adili Perselisihan Pemilu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang mengadili perselisihan tentang hasil Pemilu.
Selain itu menurutnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mekanisme penanganan dugaan kecurangan harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
"Kalau misalkan dianggap diduga ada kecurangan baik itu Pilpres atau Pileg, Pemilu, itu harusnya menempuh upayanya itu ke Bawaslu. Bawa alat bukti, kumpulkan semua alat bukti yang diduga terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu ke Bawaslu," katanya, Senin (26/2/2024).
Untuk itu dia menilai dugaan kecurangan Pemilu tidak perlu sampai adanya hak angket. Sebab menurutnya penyelesaian sengketa hasil Pemilu dapat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara.
"Saya sesungguhnya tidak sepakat kalau misalkan hak angket itu ditempuh, baik itu Pilpres maupun Pileg," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, wacana hak angket Pilpres dan Pileg terkesan dipolitisasi oleh sejumlah pihak. Menurutnya, pihak yang menilai ada dugaan kecurangan lebih baik menggunakan waktunya untuk menyusun gugatan ke MK daripada membuang waktu untuk membentuk hak angket
"Kalau misalkan dianggap ada kecurangan, diduga ada kecurangan, siapkan alat bukti sekarang juga, masih ada waktu kok sebelum ada penetapan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU. Siapkan semuanya agar ketika KPU sudah menetapkan waktunya, bahkan besoknya (gugatan) langsung serahkan ke MK, kan gitu. Karena nanti di MK kan juga diberikan waktu untuk perbaikan," katanya.
"Daripada kemudian membuang waktu ke hak angket nanti waktu terus berjalan, MK kemudian tidak punya waktu untuk memeriksa, kan sayang," tambahnya.
Menurutnya hak angket memang hak untuk anggota DPR. Namun menurutnya pengajuan hak angket terdapat ketentuannya.
"Hak angket itu gunanya untuk menyelidiki sesuatu hal yang diduga dilanggar oleh pemerintah, terkait mengenai pelanggaran UU tertentu. Jadi misalkan pemerintah diduga dianggap melanggar UU Ciptakerja, maka demikian DPR bisa mengajukan hak angket tersebut, melakukan upaya penyelidikan karena memang fungsi DPR itu kan melakukan pengawasan eksekutif," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan