Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar: MK yang Bisa Adili Perselisihan Pemilu

Untuk itu dia menilai dugaan kecurangan Pemilu tidak perlu sampai adanya hak angket

Pakat HTN Radian Syam (Foto: istimewa)
Pakat HTN Radian Syam (Foto: istimewa)
A A

: MK yang Bisa Adili Perselisihan Pemilu

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, (MK) adalah lembaga yang berwenang mengadili perselisihan tentang hasil Pemilu. 

Selain itu menurutnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mekanisme penanganan dugaan kecurangan harusnya dilaporkan ke .

"Kalau misalkan dianggap diduga ada kecurangan baik itu Pilpres atau Pileg, Pemilu, itu harusnya menempuh upayanya itu ke . Bawa alat bukti, kumpulkan semua alat bukti yang diduga terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu ke Bawaslu," katanya, Senin (26/2/2024).

Untuk itu dia menilai dugaan tidak perlu sampai adanya . Sebab menurutnya penyelesaian sengketa hasil Pemilu dapat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara. 

"Saya sesungguhnya tidak sepakat kalau misalkan itu ditempuh, baik itu Pilpres maupun Pileg," katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya, wacana hak angket Pilpres dan Pileg terkesan dipolitisasi oleh sejumlah pihak. Menurutnya, pihak yang menilai ada dugaan kecurangan lebih baik menggunakan waktunya untuk menyusun gugatan ke MK daripada membuang waktu untuk membentuk hak angket 

"Kalau misalkan dianggap ada kecurangan, diduga ada kecurangan, siapkan alat bukti sekarang juga, masih ada waktu kok sebelum ada penetapan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU. Siapkan semuanya agar ketika KPU sudah menetapkan waktunya, bahkan besoknya (gugatan) langsung serahkan ke MK, kan gitu. Karena nanti di MK kan juga diberikan waktu untuk perbaikan," katanya. 

"Daripada kemudian membuang waktu ke hak angket nanti waktu terus berjalan, MK kemudian tidak punya waktu untuk memeriksa, kan sayang," tambahnya. 

Menurutnya hak angket memang hak untuk anggota DPR. Namun menurutnya pengajuan hak angket terdapat ketentuannya. 

"Hak angket itu gunanya untuk menyelidiki sesuatu hal yang diduga dilanggar oleh pemerintah, terkait mengenai pelanggaran UU tertentu. Jadi misalkan pemerintah diduga dianggap melanggar UU Ciptakerja, maka demikian DPR bisa mengajukan hak angket tersebut, melakukan upaya penyelidikan karena memang fungsi DPR itu kan melakukan pengawasan eksekutif," tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait