Pakar Hukum: Pengusutan Kasus BGN Bukti Keseriusan Kejagung Jaga Uang Negara
Pakar Hukum: Pengusutan Kasus BGN Bukti Keseriusan Kejagung Jaga Uang Negara
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pana Khusus (Jampidsus) dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Azmi, penggeledahan kantor BGN, pemeriksaan intensif, hingga penahanan sejumlah petinggi lembaga tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Tindakan yang tegas, cepat, dan taktis yang dilakukan oleh Jaksa Agung melalui jajaran Jampidsus dalam menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), pasca pencopotan pucuk pimpinan BGN, merupakan langkah hukum yang berani dan terukur,” ujar Azmi, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai, penanganan perkara tersebut menjadi bukti komitmen Kejagung dalam mengawal penggunaan keuangan negara, terutama pada program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.
Azmi menegaskan, kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan sering kali dipicu oleh keserakahan, bukan karena kebutuhan.
“Fenomena penyalahgunaan jabatan kembali mengingatkan pada kenyataan pahit bahwa tikus kantor tidak tumbuh karena kelaparan, melainkan karena keserakahan. Mereka tidak mengambil karena tidak memiliki, tetapi karena tidak pernah merasa cukup,” katanya.
Menurutnya, program gizi nasional merupakan program strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, masa depan anak-anak Indonesia, serta pengelolaan dana publik yang harus dijalankan secara amanah, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Jabatan publik diberikan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk memperdagangkan kewenangan atau menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi. Ketika kepercayaan publik disalahgunakan, kerugian yang timbul bukan hanya kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menilai langkah cepat Jampidsus harus diikuti dengan proses penyidikan yang menyeluruh dan berkualitas.
Ia menekankan pentingnya penelusuran dokumen, aliran dana, pola pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil penyimpangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi harus mampu menjangkau siapa pun yang bertanggung jawab sepanjang terdapat alat bukti yang sah dan cukup,” pungkas dosen hukum pidana Universitas Trisakti tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTJejak Rel Tempo Dulu: Perjalanan Stasiun Timbang Langkat Menjadi Stasiun Binjai
Rozie Winata·8 menit yang lalu -
SUMSELTeknologi Drone Slog Polri Diterjunkan Atasi Karhutla di Pemulutan Ogan Ilir
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan