Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar Hukum Desak Pemerintah Tertibkan Debt Collector, Usul Aturan Penagihan Ditingkatkan ke Level UU

Pakar hukum desak pemerintah tertibkan debt collector imbas kasus kekerasan. Usul aturan naik jadi UU atau Perpres

Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. (Foto: istimewa)
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, meminta pemerintah perlu menertibkan kehadiran pihak ketiga atau / dalam hal maupun .

Hal itu menyusul keberadaan sudah sangat meresahkan masyarakat. Terbaru, dua peristiwa berujung kekerasan dan korban jiwa di Kalibata, Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat, pada Desember 2025.

“Sudah kejadian-kejadian yang tidak membuat nyaman konsumen, masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu menertibkan kehadiran pihak ketiga dalam rangka membantu misalnya kredit yang macet,” kata Suparji, Jumat (19/12/2025).

Menurut Suparji, institusi perbankan maupun tidak bisa diandalkan dalam hal penagihan utang/kredit. Sebab itu, perlu pihak ketiga dengan pengaturan yang jelas agar mudah diawasi.

“Kalau hanya mengandalkan institusi perbankan atau itu saya kira tidak mudah. Maka perlu pihak ketiga,” ujarnya.

Baca Juga : Abang Beradik Bunuh-Curi Mobil Advokat: Motif buat Bayar Utang

Pengaturan tentang penagihan utang dengan menggunakan pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK 22/2023 secara eksplisit melarang penggunaan ancaman kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Selain itu, penagihan dibatasi hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan dari konsumen.

Jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector), POJK mewajibkan mereka memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di , serta mewajibkan PUJK bertanggung jawab penuh atas segala tindakan penagih utang tersebut.

Bagi perusahaan yang melanggar, mengancam dengan sanksi administratif berat. Sanksi tersebut berupa denda yang dapat mencapai Rp 15.000.000.000,00 hingga pembekuan atau pencabutan izin produk dan/atau layanan.

Baca Juga : Oknum Polisi Terlibat Utang, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum dan Melaporkan ke Pimpinannya

Suparji menilai, POJK tersebut tidak cukup kuat untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Sebab itu, katanya, perlu dituangkan lebih tinggi lagi produk hukumnya.

Apakah itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) supaya memperolah kekuatan imperaktive. Bisa juga dengan memperkuat Undang-Undang (UU) terkait lembaga keuangan non Bank.

“Dalam UU-nya menurut saya diatur khusus tentang lembaga-lembaga pembiayaan itu, karena sekarang marak dan dibutuhkan masyarakat. Bagaimana leasing, hak guna usaha kan gitu perlu penguatan. Menurut saya perlu ditingkatkan menjadi UU supaya mendukung perekonomian,” jelasnya.

Oleh karena itu, Suparji tidak sepakat dengan adanya usulan menghapus debt collector. Ia lebih sepakat dibuatkan aturan yang tegas agar dapat mendukung perekonomian.

“Orang kredit mobil lalu nunggak, kalau diselesaikan melalui pengadilan tidak efektif juga. Tidak mudah menghapus debt collector,” tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait