Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nyambi Edarkan Narkoba, Dua Kuli Bangunan di Pantai Labu Diringkus Polisi

Polresta Deliserdang tangkap dua pengedar narkoba berprofesi kuli bangunan di Pantai Labu dengan barang bukti sabu

Kedua tersangka beserta barang bukti di Polresta Deliserdang. (Foto: istimewa)
Kedua tersangka beserta barang bukti di Polresta Deliserdang. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Satres Narkoba mengamankan dua laki-laki pengedar narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba pada Kamis (3/9/2026), sekira pukul 17.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah amplop warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.

RS mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru