Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ngaku Tim Kuasa Hukum Pemko Binjai, Oknum Pengacara Didakwa Gelapkan Mobil Rental Rp90 Juta

Oknum pengacara diadili di PN Binjai atas kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Modusnya mengaku menyewa untuk operasional pejabat Pemko Binjai

Ngaku Tim Kuasa Hukum Pemko Binjai, Oknum Pengacara Didakwa Gelapkan Mobil Rental Rp90 Juta. (Foto: istimewa)
Ngaku Tim Kuasa Hukum Pemko Binjai, Oknum Pengacara Didakwa Gelapkan Mobil Rental Rp90 Juta. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Seorang oknum pengacara bernama M menjalani sidang perdana di , Kamis (5/3/2026). Ia didakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil milik seorang pengusaha rental.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar dengan jaksa penuntut umum Linda Sembiring itu diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Riko diduga menggelapkan satu unit Toyota Avanza hitam BK 1185 RY milik korban Andi Fasarella (25). Modus yang digunakan terdakwa adalah menyewa mobil tersebut dengan alasan akan dipakai sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Kepada korban, Riko bahkan mengaku sebagai bagian dari tim kuasa hukum agar korban percaya.

Keduanya sepakat biaya sewa mobil sebesar Rp5,5 juta per bulan dengan sistem pembayaran setiap tanggal 5, menyesuaikan kebijakan pembayaran di lingkungan .

Namun dalam praktiknya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selama tiga bulan, korban hanya menerima pembayaran sebesar Rp3 juta. Terdakwa beralasan sebagian uang digunakan untuk membayar pajak kendaraan yang disebut mencapai Rp10 juta.

Belakangan diketahui mobil tersebut justru dijual oleh terdakwa kepada seseorang bernama Rizki Sadewa dengan harga sekitar Rp90 juta. Transaksi dilakukan tanpa disertai BPKB, hanya menggunakan STNK.

Dalam persidangan, Rizki Sadewa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan hanya berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Korban Jadi Saksi

Pada agenda pemeriksaan saksi, korban Andi Fasarella hadir bersama dua saksi lainnya, yakni Budi dan Afni Damanik.

Saat memberikan keterangan, Andi menjelaskan dirinya mengenal terdakwa melalui Budi sejak tahun 2023. Saat itu terdakwa menghubungi istrinya untuk menanyakan ketersediaan mobil yang bisa disewakan.

“Dia bilang mobil itu akan dipakai untuk operasional Pemko Binjai,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Andi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan mobilnya dijual oleh terdakwa. Ia baru mengetahui hal tersebut saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Binjai.

“Pengakuan Rizki Sadewa, mobil itu dibeli sekitar Rp90 juta. GPS yang ada di mobil juga sudah dilepas,” katanya.

Terdakwa Cecer Saksi

Menariknya, dalam persidangan terdakwa yang didampingi penasihat hukum sempat aktif melontarkan pertanyaan kepada saksi korban, layaknya seorang pengacara yang sedang melakukan pemeriksaan silang.

Hal ini sempat memunculkan perhatian di ruang sidang karena status Riko dalam perkara tersebut adalah terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Binjai Ulwan Maluf menjelaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

“Berdasarkan KUHAP, setelah penuntut umum dan penasihat hukum, terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertanya, justru hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa sebenarnya juga berencana menghadirkan Rizki Sadewa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Riko sendiri didakwa dengan dakwaan primair Pasal 486 subsidair Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait