Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Modus Bisa Pindahkan Tahanan, Petugas Lapas Sampit Dilaporkan Tipu Napi Rp 150 Juta

Uang disetor di Tahun 2024, tapi kami belum bisa memastikan uang Rp 150 juta sesuai keterangan pelapor

Ilustrasi. Tahanan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Tahanan. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SAMPIT - Seorang petugas Lapas Kelas IIB Sampit di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial FZ dilaporkan dugaan penipuan terhadap tahanan inisial J, dengan modus pindah ke lapas lain di Pontianak. 

saat ini sedang menyelidiki kasus itu. Korban statusnya tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Senin (17/2/2025).

Dugaan penipuan tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Sampit pada 11 November 2024. Saat itu, FZ diketahui meminta uang Rp 150 juta dengan janji memindahkan J ke Lapas lain.

"Uang disetor di Tahun 2024, tapi kami belum bisa memastikan uang Rp 150 juta sesuai keterangan pelapor," sebutnya.

Yudi menyebutkan saat transaksi terjadi pelapor memang ingin pindah lapas ke Pontianak. Dan saat itu pelaku meyakinkan bisa memindahkan korban. 

"Terlapor menawarkan bisa pindahkan tahanannya ke Pontianak, tapi tidak terealisasi," ungkapnya.

Merasa ditipu, korban kemudian memberikan kuasa kepada pria inisial S untuk melaporkan kasus ini. Laporan kemudian diterima pada 16 November 2024 dan hingga kini sudah memeriksa 7 saksi. 

Dari laporan 16 November 2024, sudah ada tujuh saksi diperiksa, termasuk dari Lapas," tegas AKP Iyudi Hartanto.

(akb/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait