API Sumut Minta Irsan Efendi Nasution Kooperatif Hadiri Panggilan Kejaksaan
Rudy Haryanto meminta Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution, kooperatif menghadiri panggilan Kejaksaan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua DPW API Sumatera Utara (Sumut), Rudy Haryanto meminta Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution, kooperatif menghadiri panggilan Kejaksaan.
Sebab, sejauh ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sudah 3 kali memanggil Irsan untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD.
"Tentunya sebagai mantan pemimpin haruslah memberikan contoh tauladan yang baik kepada masyarakat Padangsidimpuan. Kalau memang nggak bersalah, ya hadiri saja pemanggilan tersebut," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/07/2024) pagi.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Rudy, setiap warga negara wajib mematuhi dan menaatinya. Bila tidak mematuhi dan menaati kejaksaan sebagai representasi negara, maka sama saja hal tersebut merupakan satu perbuatan yang tak taat azas dan hukum
"Apalagi, di berbagai platform media, kita mengetahui jika yang bersangkutan ini selalu bicara jika dirinya taat azas dan hukum. Maka harusnya, buktikan perkataan itu. Hadapi saja panggilan Kejaksaan dengan gentleman sebagai warga Negara yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution ternyata sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejari Padangsidimpuan.
Pemanggilan ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan dengan surat panggilan dengan nomor: B-229/ L.215/Fd/07/2024.
Terlihat, isi surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan yang ditujukan kepadanya adalah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan itu, Kejari Padangsidimpuan belum bisa berkomentar atas kasus tersebut, karena kasusnya masih dalam proses penanganan oleh Kejari.
“Saat ini kita belum bisa komentar atas pemanggilan mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Psp, karena kasus ini masih dialami oleh penyidik kita dari Kejari Psp,” ucap Kasi Intelijen Yunius Zega.
(Sbr/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·6 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·6 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·9 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan