Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

LSAK Desak KPK Telusuri Yayasan yang Dipakai Anggota Komisi XI DPR Penikmat CSR BI

Dana CSR yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dinikmati sendiri dengan cara manipulatif

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri. (Foto: dok Monitor)
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri. (Foto: dok Monitor)
A A

, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami CSR BI yang diduga melibatkan seluruh Anggota DPR.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri, mengungkapkan bahwa siapapun pihak yang menikmati uang haram tersebut harus ditangkap dan diadili, termasuk seluruh Anggota Komisi XI yang diduga terlibat.

“Tangkap semua, adili, KPK harus berani dan jangan ragu. Itu uang rakyat, masa malah dinikmati sama anggota DPR,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : Komisi IV Usul Dana CSR Pupuk Kaltim untuk Pengadaan Mobile Unit Tester Lahan

yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dinikmati sendiri dengan cara manipulatif. Ada yang dipakai untuk modal bisnisnya sendiri, bahkan tak menampik kemungkinan dana CSR ini justru dipakai untuk gaya hidup hedon. 

"Yang kerap terjadi pada kasus seperti ini pasti bancakan. Bahkan ada jatah kuotanya sesuai posisi di komisi. Maka, KPK jangan setengah-setengah, termasuk telusuri semua lembaga atau yayasan yang dijadikan kedok penampung dana tersebut dan gulung semuanya ke pengadilan," imbuhnya. 

Dalam kondisi seperti saat ini, Hariri meyakini, rakyat pasti mendukung KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, hingga ke akar-akarnya.

“Kasus yang diduga melibatkan puluhan anggota DPR harus dibongkar hingga terang benderang. Rakyat pasti mendukung KPK untuk membongkarnya, KPK jangan takut,” katanya.

Baca Juga : KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari 2020-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan, anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR. Teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI DPR, serta pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru