LSAK Desak KPK Telusuri Yayasan yang Dipakai Anggota Komisi XI DPR Penikmat CSR BI
Dana CSR yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dinikmati sendiri dengan cara manipulatif
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi CSR BI yang diduga melibatkan seluruh Anggota Komisi XI DPR.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri, mengungkapkan bahwa siapapun pihak yang menikmati uang haram tersebut harus ditangkap dan diadili, termasuk seluruh Anggota Komisi XI DPR RI yang diduga terlibat.
“Tangkap semua, adili, KPK harus berani dan jangan ragu. Itu uang rakyat, masa malah dinikmati sama anggota DPR,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga : Komisi IV Usul Dana CSR Pupuk Kaltim untuk Pengadaan Mobile Unit Tester Lahan
Dana CSR yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dinikmati sendiri dengan cara manipulatif. Ada yang dipakai untuk modal bisnisnya sendiri, bahkan tak menampik kemungkinan dana CSR ini justru dipakai untuk gaya hidup hedon.
"Yang kerap terjadi pada kasus seperti ini pasti bancakan. Bahkan ada jatah kuotanya sesuai posisi di komisi. Maka, KPK jangan setengah-setengah, termasuk telusuri semua lembaga atau yayasan yang dijadikan kedok penampung dana tersebut dan gulung semuanya ke pengadilan," imbuhnya.
Dalam kondisi seperti saat ini, Hariri meyakini, rakyat pasti mendukung KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, hingga ke akar-akarnya.
“Kasus yang diduga melibatkan puluhan anggota DPR harus dibongkar hingga terang benderang. Rakyat pasti mendukung KPK untuk membongkarnya, KPK jangan takut,” katanya.
Baca Juga : KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari 2020-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR. Teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI DPR, serta pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSHadiri KRTI 2026 di IKN, Sultan Najamudin Ajak Mahasiswa Berani Jadi Pemimpin Masa Depan
hendra·12 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.888 per Dolar AS, Tertekan Sikap Hawkish The Fed
hendra·20 menit yang lalu -
INTERNASIONALPakistan Berhasil Negosiasi dengan Iran, Kapal LNG Qatar Aman Lewati Selat Hormuz
hendra·32 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Harga Minyak dan Aturan BEI
hendra·1 jam yang lalu -
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan