Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legislator Dorong Pemerataan Akses dan Keadilan Sosial dalam Layanan BPJS Kesehatan

Legislator Dorong Pemerataan Akses dan Keadilan Sosial dalam Layanan BPjS Kesehatan

A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR Edi Wuryanto menyoroti masih adanya kesenjangan layanan antara daerah perkotaan dan wilayah tertinggal, serta menekankan perlunya penguatan sistem jaminan sosial nasional, khususnya , agar benar-benar mewujudkan prinsip “sehat untuk semua.” 

Padahal, dalam amanat konstitusi telah ditegaskan bahwa pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sangat penting untuk dilakukan.

Baca Juga : Demo di Istana: Selamatkan BPJS, Stop Permainan Kotor Oknum!

“Pasal 28 UUD 1945 jelas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan. Itu artinya, setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS agar tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Edi, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, meski tingkat kepesertaan telah mencapai lebih dari 90 persen, hanya sekitar 70 persen yang masih aktif. Kondisi ini menunjukkan masih ada 20–30 persen masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. 

Baca Juga : Program Empowering Kepling Jadikan Medan Kota Pertama di Indonesia dalam Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

“Itu menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan mereka kembali aktif,” tegasnya.

Edi menjelaskan, salah satu tantangan utama BPJS Kesehatan saat ini adalah keseimbangan antara pembiayaan dan kualitas layanan. Dengan iuran yang relatif murah dan konsep gotong royong, BPJS menghadapi tekanan finansial, terbukti dari rasio klaim yang kini mencapai 108 persen.

“ sudah menambah dana sekitar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk memperkuat peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan Rp2,5 triliun tambahan jika terjadi penyesuaian iuran bagi peserta mandiri,” kata legislator dapil Jateng ini.

Ia juga mengapresiasi kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS, yang dinilai dapat menyehatkan neraca keuangan lembaga tanpa melanggar konstitusi. “Kebijakan ini bukan penghapusan kewajiban, tapi bentuk penyehatan agar peserta bisa kembali aktif membayar dan mendapatkan haknya,” kata Edi.

Baca Juga : Kualitas dan Fasilitas Semakin Baik, Wakil Walikota Medan Dorong Masyarakat Berobat ke Pirngadi

Namun, persoalan paling serius menurutnya justru terletak pada ketimpangan akses layanan kesehatan antarwilayah. Ia mencontohkan, pasien jantung di Jakarta jauh lebih mudah mendapat perawatan dibandingkan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Maluku.

“Yang miskin malah lebih sulit mengakses layanan. Padahal prinsip jaminan kesehatan nasional adalah gotong royong — yang kaya membantu yang miskin,” tegasnya.

Edi mendesak untuk memperluas pembangunan rumah sakit dan menambah jumlah dokter spesialis di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Kalau dokter maunya di kota, sementara biaya pendidikan spesialis mahal, maka pemerintah harus membuat regulasi agar mereka mau ditempatkan di daerah terpencil,” ujarnya.

Baca Juga : Tidak Lagi Takut Berobat, BPJS Kesehatan Kini Jadi Andalan Donna

Dalam konteks ketenagakerjaan, Edi juga mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS bagi semua pekerja, termasuk jurnalis. “Wartawan juga pekerja. Jika ada pemberi kerja, maka wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menegaskan kembali, semangat dasar pembentukan BPJS adalah menjamin tidak ada warga miskin yang sakit dan harus memikirkan biaya. “Itu hak konstitusional warga negara yang harus dijaga negara,” tutup Edi.

 (cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru