Legalitas Aset Daerah, Pemko Medan dan BPN Petakan 28 Ribu Hektare Lahan Lewat Foto Udara
Pemko Medan dan BPN memetakan 28 ribu hektare lahan lewat foto udara serta memproses 200 berkas aset untuk mempercepat legalitas tanah daerah.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melangkah cepat untuk menyelamatkan aset-aset daerah dari ancaman penyerobotan maupun sengketa lahan. Pemko Medan menyerahkan 200 berkas aset daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan guna mempercepat proses penerbitan sertifikat kepemilikan sah.
Langkah strategis tersebut dipaparkan oleh Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiens tim BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
"Penyelesaian legalitas aset merupakan komitmen kami untuk menutup celah konflik hukum atau penguasaan fisik secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Zakituddin.
Ia meminta BPN memetakan dan mengevaluasi 200 berkas yang telah diajukan agar kendala administrasi maupun proses pengukuran di lapangan dapat segera dirampungkan. Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin turut didampingi Kepala Bapenda M. Agha Novrian serta Plt Kepala BKAD Suluh Aulia Harahap.
Di sisi lain, BPN Kota Medan membawa terobosan teknologi untuk mendukung penertiban aset milik Pemko Medan. Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, mengungkapkan, BPN telah melakukan pemotretan udara (aerial survey) terhadap lahan seluas 28.000 hektare di wilayah Kota Medan.
"Hasil inventarisasi pemotretan udara tersebut akan disinkronisasikan dengan data Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan untuk mendeteksi potensi perbedaan luas tanah," ujarnya.
Selain pemetaan udara, BPN dan Pemko Medan sepakat mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) guna menciptakan satu basis data pertanahan terpadu.
Mendukung percepatan arus investasi dan pelayanan publik, BPN juga menyiapakan program Peralihan Terintegrasi (Perintis) yang dijadwalkan meluncur pada 24 September 2026. "Lewat program ini, proses peralihan hak tanah dari validasi BPHTB hingga penerbitan sertifikat dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAPenembakan Massal di Krakow Polandia Tewaskan Enam Orang
Herman Saleh Harahap·23 menit yang lalu -
NEWSKapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan yang Seret Mantan Petinggi Polri
Herman Saleh Harahap·39 menit yang lalu -
PERISTIWATNI Temukan Black Box M-17 yang Jatuh Saat Tugas Karhutla
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: BTR Tumbangkan TLID 4-3, Melaju ke Grand Final
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·10 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·10 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·11 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan