Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legalitas Aset Daerah, Pemko Medan dan BPN Petakan 28 Ribu Hektare Lahan Lewat Foto Udara

Pemko Medan dan BPN memetakan 28 ribu hektare lahan lewat foto udara serta memproses 200 berkas aset untuk mempercepat legalitas tanah daerah.

Bagikan:
Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiens tim BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).(foto: diskominfo medan)
Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiens tim BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).(foto: diskominfo medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melangkah cepat untuk menyelamatkan aset-aset daerah dari ancaman penyerobotan maupun sengketa lahan. menyerahkan 200 berkas aset daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan guna mempercepat proses penerbitan sertifikat kepemilikan sah.

​Langkah strategis tersebut dipaparkan oleh Wakil Wali Kota Medan, H , saat menerima audiens tim di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).

​"Penyelesaian legalitas aset merupakan komitmen kami untuk menutup celah konflik hukum atau penguasaan fisik secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Zakituddin.

​Ia meminta BPN memetakan dan mengevaluasi 200 berkas yang telah diajukan agar kendala administrasi maupun proses pengukuran di lapangan dapat segera dirampungkan. Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin turut didampingi Kepala Bapenda M. Agha Novrian serta Plt Kepala BKAD Suluh Aulia Harahap.

​Di sisi lain, BPN Kota Medan membawa terobosan teknologi untuk mendukung penertiban aset milik Pemko Medan. Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, , mengungkapkan, BPN telah melakukan pemotretan udara (aerial survey) terhadap lahan seluas 28.000 hektare di wilayah Kota Medan.

​"Hasil inventarisasi pemotretan udara tersebut akan disinkronisasikan dengan data Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk mendeteksi potensi perbedaan luas tanah," ujarnya.

​Selain pemetaan udara, BPN dan Pemko Medan sepakat mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) guna menciptakan satu basis data pertanahan terpadu.

​Mendukung percepatan arus investasi dan pelayanan publik, BPN juga menyiapakan program Peralihan Terintegrasi (Perintis) yang dijadwalkan meluncur pada 24 September 2026. "Lewat program ini, proses peralihan hak tanah dari validasi BPHTB hingga penerbitan sertifikat dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru