Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Sumut Umumkan Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Zulkifli
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Informasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah diumumkan KPU Sumut, Senin (26/8/2024). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan pengumuman tahapan pendaftaran bagi setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubenur pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Sumut El Suhemi mengatakan, pengumuman ini berdasarkan Nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024 tentang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut tersebut ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Baca Juga : KPU Sumut Belum Dapat Klarifikasi Langsung Dari Komisioner KPU Nias Barat Tersangka Dugaan Kasus Perzinahan

“Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, maka KPU wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon,” ujarnya saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih

Suhemi menuturkan, keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut Tahun 2024 menyatakan syarat 551.355 minimal suara yang sah.

Dijelaskannya, masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus, di mana hari pertama dan kedua waktu pendaftaran mulai pada pukul 08.00-16.00 dan hari terakhir pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

Adapun waktu pendaftaran dilakukan selama tiga hari yang dilaksanakan di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki

“Sebab, keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024,” pungkasnya.

(cw3/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Pascaputusan MK, KPU Sumut Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu