Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut saat Lebaran, KPK Disorot Soal Keadilan Hukum

Kontroversi tahanan rumah Gus Yaqut saat Lebaran menuai kritik. KPK dinilai beri keistimewaan dalam kasus korupsi kuota haji.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah di momen Lebaran menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan . Namun, keberadaannya yang tidak lagi di rumah tahanan (rutan) KPK sempat menjadi tanda tanya publik.

Informasi ini pertama kali mencuat setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, mengaku tidak melihat Gus Yaqut saat membesuk suaminya di rutan.

“Katanya sudah keluar sejak Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan dikutip Senin (23/3/2026).

Sorotan juga datang dari Wakil Ketua RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai, secara prinsip, tersangka seharusnya tetap menjalani penahanan di rutan.

“Kalau ada pertimbangan lain, itu kewenangan internal KPK. Tapi jangan sampai menimbulkan risiko kabur atau merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Kritik lebih tajam disampaikan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk perlakuan istimewa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.

Menurut Lakso, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia bahkan meminta Prabowo Subianto turun tangan menjaga independensi KPK.

Pendapat serupa diungkapkan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden yang memicu tersangka lain mengajukan permohonan serupa.

“Kalau satu orang bisa mendapatkan perlakuan ini, maka yang lain akan menuntut hal yang sama. Ini bisa menimbulkan ketidakadilan,” katanya.

Selain itu, ia juga menilai status tahanan rumah membuka peluang bagi tersangka untuk mempengaruhi saksi atau mengganggu proses penyidikan.

Kritik juga datang dari Indonesia Corruption Watch melalui Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah. ICW meminta KPK transparan menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut.

Wana menegaskan, selama ini pengalihan penahanan biasanya dilakukan karena alasan kesehatan. Namun dalam kasus ini, KPK menyatakan kondisi Yaqut dalam keadaan baik.

“Ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Ia juga mengakui bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga dan telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Ini bukan permanen. Kami akan terus evaluasi sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru