Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut saat Lebaran, KPK Disorot Soal Keadilan Hukum
Kontroversi tahanan rumah Gus Yaqut saat Lebaran menuai kritik. KPK dinilai beri keistimewaan dalam kasus korupsi kuota haji.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah di momen Lebaran menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, keberadaannya yang tidak lagi di rumah tahanan (rutan) KPK sempat menjadi tanda tanya publik.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, mengaku tidak melihat Gus Yaqut saat membesuk suaminya di rutan.
“Katanya sudah keluar sejak Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan dikutip Senin (23/3/2026).
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai, secara prinsip, tersangka seharusnya tetap menjalani penahanan di rutan.
“Kalau ada pertimbangan lain, itu kewenangan internal KPK. Tapi jangan sampai menimbulkan risiko kabur atau merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Kritik lebih tajam disampaikan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk perlakuan istimewa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.
Menurut Lakso, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia bahkan meminta Prabowo Subianto turun tangan menjaga independensi KPK.
Pendapat serupa diungkapkan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden yang memicu tersangka lain mengajukan permohonan serupa.
“Kalau satu orang bisa mendapatkan perlakuan ini, maka yang lain akan menuntut hal yang sama. Ini bisa menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai status tahanan rumah membuka peluang bagi tersangka untuk mempengaruhi saksi atau mengganggu proses penyidikan.
Kritik juga datang dari Indonesia Corruption Watch melalui Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah. ICW meminta KPK transparan menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut.
Wana menegaskan, selama ini pengalihan penahanan biasanya dilakukan karena alasan kesehatan. Namun dalam kasus ini, KPK menyatakan kondisi Yaqut dalam keadaan baik.
“Ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Ia juga mengakui bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga dan telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
“Ini bukan permanen. Kami akan terus evaluasi sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan