Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Komisi XIII DPR dukung KPK usut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Wamen Imipas, Silmy Karim

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. (Foto: istimewa)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi () mengusut kasus dugaan yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), bersama sejumlah oknum pejabat lainnya.

Menurut Sugiat, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Komisi XIII mendukung penuh upaya aparat penegak hukum, khususnya , untuk membongkar dan menuntaskan seterang-terangnya kasus yang menimpa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya yang melibatkan mantan wakil menteri dan sejumlah oknum aparatur keimigrasian,” ujar Sugiat, Jumat (5/6/2026).

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera bagi aparatur negara lainnya sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sugiat mengaku prihatin atas munculnya kasus tersebut, mengingat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian yang relatif baru dan diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sektor imigrasi maupun pemasyarakatan di Indonesia.

Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat negara tersebut juga menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat memengaruhi citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kasus yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” kata legislator dapil Sumut ini.

Sugiat juga menegaskan, Presiden Prabowo selama ini telah berulang kali mengingatkan para pejabat negara agar menjalankan amanah dengan baik dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, KPK telah resmi menahan terkait perkara dugaan dan gratifikasi. Selain Silmy, penyidik juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait