Komisi VIII: Umrah Mandiri Bukan Ancaman bagi Travel Resmi
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025 yang baru disahkan pemerintah dan DPR.
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Ashari menegaskan, perubahan regulasi harus disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pengusaha travel untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan — justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” katanya.
Ia juga menilai, pengelolaan umrah selama ini masih menghadapi banyak masalah: pengawasan yang lemah, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” jelas Ashari.
Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” tegas legislator dapil Sumut ini.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 melegalkan skema umrah mandiri, di mana calon jamaah dapat mengurus perjalanannya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang diatur pemerintah dan Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menekan praktik penipuan dan biaya berlebihan dari sebagian penyelenggara yang tidak bertanggung jawab. (cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·5 menit yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan