Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi IX Minta Menkes Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Masyarakat dengan kewajiban tarif iuran semula saja masih banyak yang tidak aktif

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. (Foto: dok DPR)
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago, meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempertimbangkan dampak penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Pasalnya, penerapan ini berpeluang menaikkan iuran .

“Apalagi nanti dilaksanakan KRIS dengan satu tarif pasti akan ada kenaikan tarif. Tadi juga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyampaikan ada kenaikan tarif di 2025, bahkan sudah dipersiapkan regulasinya. Artinya, akan ada kenaikan tarif, apakah ini tidak akan membebani masyarakat lagi?,” tegasnya, Kamis (13/1/2025).

Irma mengungkapkan, masyarakat dengan kewajiban tarif iuran semula saja masih banyak yang tidak aktif. Apalagi jika menaikkan iuran sebagai dampak penerapan sistem KRIS, maka akan menambah tunggakan iuran di masyarakat.

Baca Juga: Komisi IX DPR: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Diimbangi dengan Pelayananya

“Kita sama sama tahu, tarif yang sekarang saja banyak yang tidak aktif. Bagaimana Pak Menteri mempertanggungjawabkan ketidakmampuan publik untuk melakukan pembayaran, ketika iuran naik. Iuran hari ini saja, banyak sekali yang masih menunggak belum bisa bayar,” ungkapnya.

Menurutnya, Menkes perlu mempertimbangkan efek lain yang ditimbulkan dari penerapan sistem KRIS JKN yang berpotensi menggerus pendapatan . Jika iuran dinaikkan, ia khawatir kas BPJS akan jebol sehingga memperlebar defisitnya.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Sebut tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Tahun 2024

Ia menyarankan, segera melakukan perbaikan tata kelola klaim rumah sakit agar akses pelayanan kesehatan dapat optimal dirasakan masyarakat. Terutama merumuskan langkah terkait dengan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups/sistem pengelompokan penyakit).

“Yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebenarnya, memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa maksimal diterima oleh rakyat, bukan sekadar menerima iuran tapi pelayanan tidak sempurna, tidak maksimal. Bisa kita lihat tiga hari orang berobat sudah dikeluarkan, itu kaitan dengan tarif INA-CBGs, ini harus dibenerin,” tandasnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru