Komisi III: KUHAP Baru Fokus Keadilan Restoratif dan Penguatan Hak Warga Negara
Komisi III: KUHAP Baru Fokus Keadilan Restoratif dan Penguatan Hak Warga Negara
Nusantaraterkini.co, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru akan segera dibahas DPR melalui Komisi III dengan pemerintah.
Panduan hukum acara di Indonesia tersebut akan menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981.
BACA JUGA: Detik-detik Drone Senilai Rp 187 Juta Selamatkan 2 Anak yang Terjebak Luapan Sungai Ba
RUU ini dijadwalkan berlaku efektif pada Januari 2026, dan diharapkan membawa banyak perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Tanah Air.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengibaratkan KUHAP baru sebagai 'rel' yang akan memandu 'gerbong' hukum materiil (KUHP) dalam memastikan penegakan hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan adil.
"Berarti sudah 44 tahun, yang mana banyak normanya sudah usang, bahkan ada kalau tidak salah 11 pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Rudal sapaan akrabnya, Rabu (9/7/2025).
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam RUU ini adalah konsep keadilan restoratif.
Menurut Rudi, keadilan restoratif tersebut merupakan pendekatan baru untuk menyelesaikan tindak pidana ringan secara non-litigasi, memungkinkan pelaku dan korban mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur pengadilan.
"Sebelum masuk jalur litigasi, bisa diselesaikan non litigasi antara pelaku dan korban. Itu satu hal, karena hari ini peraturan polisi atur, peraturan jaksa atur, peraturan mahkamah agung atur. Kenapa masing-masing institusi membuat peraturan? Karena belum ada diatur dalam hukum acara kita," jelas legislator dapil Sulsel ini.
Selain itu, RUU KUHAP juga berupaya memperkuat peran advokat sebagai profesi mulia.
Advokat diharapkan ditempatkan setara dengan penegak hukum lainnya, memastikan pendampingan hukum yang memadai bagi korban, saksi, maupun tersangka.
Selama ini, seringkali warga negara tidak didampingi advokat, padahal advokat merupakan bagian penting dari caturwangsa penegak hukum.
"Saya kira perlu ditempatkan supaya setara dengan penegak hukum lain. Karena seringkali ada pendampingan korban sebagai saksi maupun tersangka, itu tidak didampingi oleh seorang advokat. Padahal advokat masuk caturwangsa, dia penegak hukum juga," lanjutnya.
Semangat utama RUU KUHAP sendiri, menurut Rudi adalah menciptakan kesetaraan antara negara (yang diwakili aparat penegak hukum) dan warga negara.
Sebab, selama ini masih terdapat ketidakseimbangan di mana warga negara yang melanggar hukum seringkali tidak mendapatkan hak-hak pembelaan yang setara.
Untuk itu, RUU ini bertujuan memberikan ruang bagi warga negara untuk diperlakukan secara adil atau melalui due process of law (proses hukum yang adil) sebelum adanya putusan pengadilan.
BACA JUGA: Legislator soal RUU KUHAP: tak Ada Perlindungan Bagi Polisi Melakukan Pidana
Ini termasuk menjaga praduga tak bersalah, yang seringkali dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.
"Ya ibarat kata the process of innocence. Praduga tak bersalahnya. Karena seringkali dikesampingkan oleh APH," terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
(Cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·26 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan