Komisi II Kutuk Tindakan KKB yang Videokan Penyiksaan Korban hingga Tewas
Melakukan penyiksaan dan mevideokannya merupakan kejahatan yang berat. Tindakan itu sangat biadab
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengutuk keras aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang merekam adegan penyiksaan hingga korban meninggal dunia. Tindakan itu jelas melanggar hukum nasional dan internasional.
"Melakukan penyiksaan dan mevideokannya merupakan kejahatan yang berat. Tindakan itu sangat biadab," terang Indrajaya, Selasa (15/4/2025).
Menurut dia, pelaku kejahatan itu sangat terkutuk. Indrajaya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Pelanggaran tersebut tidak dapat diampuni.
"Para pelaku kejahatan itu harus mendapatkan hukuman berat. Saya kira hukuman mati," terang legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan itu.
Indrajaya mengatakan, penyiksaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Rekaman video penyiksaan, penganiayaan, kekerasan pembunuhan yang dipertontonkan dapat dijadikan bukti dalam proses hukum.
"Selain itu, pembuatan dan penyebaran dokumentasi kejahatan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum," beber Indrajaya.
Merujuk pada KUHP Pasal 338 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 351 KUHP menjelaskan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan Pasal 354 KUHP menerakan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Selain melanggar hukum nasional, apa yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata adalah tindakan yang melanggar hukum internasional," ungkapan Indrajaya yang juga legislator dapil Papua ini.
Seperti diberitakan, Kelompok Kriminal Bersenjata mentatakan, telah membunuh lima anggota TNI yang menyamar sebagai penambang emas ilegal di Kali Kabur, Korowai, Yahukimo, Papua Pegunungan. Pihak TNI pun membantah tuduhan itu. Lima orang yang dibunuh itu merupakan warga sipil.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan