Kisruh Desa Gunung Tua Julu, Camat Panyabungan Tegaskan Tak Akan Pernah Keluarkan Rekomendasi Pergantian Perangkat Desa
Camat Panyabungan, Miswar Pulungan menegaskan dirinya tak akan pernah memberikan rekomendasi pergantian perangkat desa.
nusantaraterkini.co, MADINA - Camat Panyabungan, Miswar Pulungan menegaskan dirinya tak akan pernah memberikan rekomendasi pergantian perangkat desa.
Hal ini diungkapkan Miswar terkait adanya desakan pergantian perangkat desa dari beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Gunung Tua Julu mendatangi Kantor Camat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : 2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta karena Ketahuan Berduaan di Mobil: Ditetapkan Tersangka
"Benar, ada beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Gunung Tua Julu datang. Mereka mendesak saya mengeluarkan surat rekomendasi untuk pergantian perangkat desa. Namun, saya tegaskan jika saya keluarkan rekomendasi sama saja saya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri no 67 tahun 2017," jelas Miswar ketika dihubungi via telepon, Minggu (2/2/2025).
Miswar menjelaskan, memang sejak dilantik Kepala Desa Gunung Tua Julu, Damran Nasution meminta Camat untuk mengeluarkan rekomendasi pergantian perangkat desa. Namun, menurut Miswar Damran tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pergantian perangkat desa.
Baca Juga : Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Rekam Konten Klakson Telolet
"Jauh hari sudah dimintanya untuk keluarkan rekomendasi. Saya tanyakan alasannya, dia tak punya alasan yang kuat dan pasti. Toh sepengatahuan saya, masyarakat Gunung Tua Julu tidak ada masalah dengan perangkat desa yang saat ini. Hanya segelintir orang saja saya rasa," tegasnya.
Karena itu, Miswar berharap Kepala Desa Gunung Tua Julu bisa bersikap bijaksana. Hal ini akan mempengaruhi Anggaran Dana Desa. Sehingga yang merasakan dampaknya nanti tidak hanya segelintir orang saja.
"Kepala Desa seharusnya bijak. Ini akan berpengaruh dengan Dana Desa. Saya tegaskan, saya tidak mau melanggar Permendagri no 67 tahun 2017 itu," tegasnya.
Pergantian dan pengangkatan perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) no 67 tahun 2017. Dalam Permendagri tersebut, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Sehingga dalam memberhentikan perangkat desa pun Kepala desa diharuskan berkonsultasi kepada Camat.
(Mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
-
-
-
-
SUMSELPunya Riwayat Asma, Pengemudi Ojol di Palembang Meninggal Diduga Akibat Kabut Asap Pekat
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSTak Terima Pagar Dibongkar, Pria Serang Petugas Satpol PP Padang Pakai Arit
hendra·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Siapkan Solusi Banjir dan 10.000 CCTV
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan