Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta karena Ketahuan Berduaan di Mobil: Ditetapkan Tersangka

Dua oknum polisi di Semarang peras remaja Rp2,5 juta. Aksi itu dilakukan setelah remaja itu kedapatan berduaan di dalam mobil.

Bagikan:
2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta karena Ketahuan Berduaan di Mobil: Ditetapkan Tersangka. Ilustrasi polisi. (Foto: Shutterstock)
2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta karena Ketahuan Berduaan di Mobil: Ditetapkan Tersangka. Ilustrasi polisi. (Foto: Shutterstock)
A A

nusantaraterkini.co,  - Dua Rp2,5 juta. Aksi itu dilakukan setelah itu .

mengungkap alasan dua memeras remaja pria berinisal MRW (18) dan remaja perempuan berinisial MMX (17) di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang. 

Baca Juga : Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Rekam Konten Klakson Telolet

Kedua itu yakni Aiptu KU berdinas di SPKT Polrestabes dan Aipda RL, berdinas di Polsek Tembalang bersama warga sipil Suyatno. Mereka memeras korban karena memergoki itu sedang berduaan dalam mobil.

Syahduddi menjelaskan awalnya ketiga pelaku itu hendak mencari makan malam di kawasan Pantai Marina. Dalam perjalanan mereka melihat korban berduaan dalam mobil dan langsung dihampiri.

Baca Juga : Alasan Dapat Bisikan Gaib, Ibu Hamil di Sukabumi Ingin Lompat dari Jembatan

"Melihat ada mobil sedan yang ditumpangi dua korban, berhenti di pinggir jalan, berduaan di dalam mobil, mereka hampiri disampaikan 'tindakan yang dilakukan adalah pidana', sehingga anggota itu minta sejumlah uang agar tidak diproses hukum,” kata Syahduddi kepada wartawan, dikutip kumparan, Minggu (2/2/2025).

Korban yang ketakutan, kata Syahduddi, kemudian mengikuti kemauan para pelaku dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada mereka.

"Dua korban ini ketakutan dipenuhi dan diberikan uang dari korban ke anggota dan sipil besaran Rp 2,5 juta,” ujar Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, seluruh pelaku telah ditetapkan tersangka. Kedua polisi itu ditahan di Rutan Polda Jateng. Sedangkan Suyatno ditahan di Polrestabes Semarang.

Syahduddi memastikan kedua anggota polisi itu telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pelanggaran disiplin tersebut kini ditangani Bid Propam Polda Jateng.

Dia memastikan penindakan disiplin dan pidana akan dilakukan secara beriringan. "Dua anggota kami pastikan proses hukum tuntas," ujar Syahduddi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru