Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Madina Terima Tahap II Kasus PETI Kotanopan

Penyidik Polres Madina telah melimpahkan kasus PETI di Kotanopan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menerima pelimpahan tahap II perkara Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/7/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina./Ist
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menerima pelimpahan tahap II perkara Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/7/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MANDAILING NATAL - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menerima pelimpahan tahap II perkara (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/7/2024) sore dari Penyidik Reskrim . 

Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.

"Penyidik telah melimpahkan kasus PETI di Kotanopan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti," ungkap Sintong. 

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik diantaranya, satu buah kunci excavator dan satu unit excavator merk Sunny 10 berwarna kuning. Kemudian, satu buah mesin air merk "Domfeng" kapasitas 22 PK, satu buah selang air, 6 lembar karpet berwarna hijau dengan ukuran 1 meter. 

"Kita juga menyita sejumlah uang dan satu unit hp merk vivo. Adapun dari tujuh tersangka ini, satu tersangka anak yang masih berada di bawah umur," jelas Sintong. 

Sintong menambahkan para tersangka akan dituntut dengan tuntutan primer Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian subsider pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Keenam tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Panyabungan. Sedangkan untuk tersangka anak, kita titipkan ke orang tua. Karena kebetulan memiliki riwayat sakit," ucapnya. 

Sintong juga menjelaskan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina akan segera mengusahakan secepatnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madina.

(mra/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru