Kejari Madina Terima Tahap II Kasus PETI Kotanopan
Penyidik Polres Madina telah melimpahkan kasus PETI di Kotanopan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku
Nusantaraterkini.co, MANDAILING NATAL - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menerima pelimpahan tahap II perkara Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/7/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina.
Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.
"Penyidik Polres Madina telah melimpahkan kasus PETI di Kotanopan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti," ungkap Sintong.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik diantaranya, satu buah kunci excavator dan satu unit excavator merk Sunny 10 berwarna kuning. Kemudian, satu buah mesin air merk "Domfeng" kapasitas 22 PK, satu buah selang air, 6 lembar karpet berwarna hijau dengan ukuran 1 meter.
"Kita juga menyita sejumlah uang dan satu unit hp merk vivo. Adapun dari tujuh tersangka ini, satu tersangka anak yang masih berada di bawah umur," jelas Sintong.
Sintong menambahkan para tersangka akan dituntut dengan tuntutan primer Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian subsider pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Keenam tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Panyabungan. Sedangkan untuk tersangka anak, kita titipkan ke orang tua. Karena kebetulan memiliki riwayat sakit," ucapnya.
Sintong juga menjelaskan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina akan segera mengusahakan secepatnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madina.
(mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan