Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Korupsi ASABRI

Kejagung memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait kasus korupsi ASABRI. Pemeriksaan segera dilakukan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferesi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferesi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung () memastikan akan memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (), , untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang () yang berkaitan dengan penanganan kasus PT .

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut telah dijadwalkan oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pada hari yang sama, Kejagung menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti atas nama dari Kortastipidkor dan . Namun, Febrie Adriansyah tidak termasuk dalam proses pelimpahan tersebut meski telah berstatus tersangka.

Anang menjelaskan, status tersangka yang disandang Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan perkara PT .

"Perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kortastipidkor yang mencakup dugaan dan kasus ASABRI," jelasnya.

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie, Anang menegaskan bahwa proses tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.

"Yang bersangkutan baru dipanggil untuk diperiksa. Soal penahanan merupakan kewenangan penyidik setelah pemeriksaan dilakukan," katanya.

Sebelumnya, juga telah menerima pelimpahan administrasi terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kortastipidkor Polri dan .

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU di PT PLN, dugaan korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya, serta perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru