Kasus Penipuan Rp10,2 Miliar, Gematara Dampingi Ibu Bhayangkari Desak DPRD dan Polres Padangsidimpuan Tindak Tegas Oknum Anggota Dewan
Gematara dampingi Ibu Bhayangkari tuntut oknum DPRD Padangsidimpuan atas kasus penipuan senilai Rp10,2 Miliar
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Nusantara (Gematara) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Polres Padangsidimpuan, Senin (4/5/2026).
Dalam aksi tersebut, Gematara hadir mendampingi sejumlah Ibu-ibu Bhayangkari yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan SK yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Diketahui, dalam kasus tersebut telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian materiil kolektif mencapai lebih dari Rp10,2 Miliar, serta memicu krisis kemanusiaan yang mendalam bagi para korban.
Massa mendesak tindakan tegas terhadap Sarifah Hannum Lubis, anggota legislatif dari Fraksi PDIP, yang kuat diduga terlibat dalam skema penipuan yang merugikan sedikitnya 34 personel Polres Padangsidimpuan beserta keluarga mereka.
Di sela-sela aksi, salah satu korban yang merupakan perwakilan Ibu Bhayangkari, Mariana Tan menegaskan, oknum anggota DPRD tersebut bukan sekadar mengetahui, melainkan berperan aktif dalam aksi penipuan tersebut.
"Kami tegaskan bahwa Sarifah Hannum Lubis turut langsung menjadi pelaku bersama suaminya dalam kasus ini. Kami memiliki bukti-bukti keterlibatannya, ini surat perjanjian saya dengan dia. Ini tanda tangan Sarifah Hanum Lubis CV Borlub. Bisnis MBG,” ujarnya kepada wartawan di depan Kantor DPRD.
Dalam sesi audiensi, massa juga menyerahkan bukti pendukung berupa surat perjanjian antara tiga orang korban dengan Sarifah Hannum Lubis terkait perjanjian kerja sama SPPG sebagai dasar tuntutan mereka.
Menanggapi aksi, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Ia menjamin lembaga legislatif tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Meski demikian, ia menjelaskan, secara internal partai belum bisa melakukan pemberhentian sebelum ada putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
(Tim/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTJejak Rel Tempo Dulu: Perjalanan Stasiun Timbang Langkat Menjadi Stasiun Binjai
Rozie Winata·4 menit yang lalu -
SUMSELTeknologi Drone Slog Polri Diterjunkan Atasi Karhutla di Pemulutan Ogan Ilir
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan