Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Penipuan 34 Anggota Polisi, Tersangka RL Resmi Dilimpahkan ke Kejari Padangsidimpuan

Tersangka penipuan 34 anggota Polres Padangsidimpuan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi serahkan barang bukti dan kasus siap disidangkan.

RL saat di Kejaksaan Polres Padangsidimpuan terkait kasus penggelapan dan penipuan (Foto: Humas Polres Padangsidimpuan/ Nusantaraterkini.co)
RL saat di Kejaksaan Polres Padangsidimpuan terkait kasus penggelapan dan penipuan (Foto: Humas Polres Padangsidimpuan/ Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial RL (49) ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala , AKP Hasiholan Naibaho, menjelaskan bahwa RL diduga terlibat dalam dan penggelapan yang merugikan sebanyak 34 anggota Polres Padangsidimpuan.

“Ini merupakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap,” ujar Hasiholan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (2). Selain itu, ketentuan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut. Di antaranya 34 dokumen asli pengajuan pinjaman atau kredit, serta satu sertifikat hak milik atas tanah seluas 579 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tak hanya itu, polisi juga menyerahkan satu unit bangunan permanen yang berdiri di atas lahan tersebut, beserta sejumlah mesin industri seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, hingga conveyor.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian karena melibatkan puluhan anggota kepolisian sebagai korban, dengan modus dugaan penipuan terkait pengajuan pinjaman.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

(Ron/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait