Karhutla Berulang di Area Konsesi, Walhi Sumsel Pertanyakan Efektivitas Sanksi dan Desak Usut Aktor Intelektual
Walhi Sumsel soroti karhutla berulang di area konsesi dan desak pemerintah mengusut efektivitas sanksi serta aktor intelektual.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menyoroti berulangnya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perkebunan kayu, sawit, hingga tebu. Walhi menilai pemberian sanksi administratif secara berulang oleh pemerintah belum memberikan efek jera maupun transparansi dalam pemulihan lahan.
“Setelah dikenakan sanksi ini publik tidak tahu bagaimana proses pemulihannya. Bahkan karhutla pun berulang dan kembali diberikan sanksi administrasi secara berulang,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumsel, Galang Suganda, Rabu (26/8/2026).
Galang Suganda memaparkan rekam jejak sejumlah wilayah konsesi perusahaan yang kembali terbakar meskipun sebelumnya telah dijatuhi sanksi tegas oleh pemerintah. Salah satu lokasi yang disoroti adalah area konsesi milik PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Beberapa tahun ke belakang sudah disegel, seperti PT TCP (PT Tiesico Cahaya Pertiwi) yang di Musi Banyuasin (Muba) yang sudah disegel dan dikenakan sanksi administrasi pada 2019,” kata Galang.
Kondisi serupa terjadi pada kawasan konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Perusahaan ini telah dijatuhi sanksi pemulihan pada 2023, tetapi lokasinya kembali terbakar pada 2026.
“Artinya tidak ada efek jera terhadap perusahaan yang konsesinya terbakar terulang,” imbuhnya.
Selain itu, Walhi Sumsel menyinggung kebakaran di kawasan PTPN VII Unit Cinta Manis di Ogan Ilir. Nama perusahaan tersebut sebelumnya sempat disebut Kapolda Sumsel dalam rapat terbatas penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Menanggapi adanya warga yang ditangkap di area PTPN VII Unit Cinta Manis karena diduga memicu kebakaran, Walhi Sumsel mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku di tingkat lapangan semata. Pihak aparat penegak hukum dan pemerintah diminta menelusuri secara mendalam alasan serta latar belakang keberadaan masyarakat di dalam kawasan konsesi tersebut.
“Seharusnya kita harus telusuri lebih jauh, apa kepentingan masyarakat berada di wilayah PTPN VII kemudian kenapa dia membakar,” katanya.
Menurutnya, penanganan menyeluruh sangat penting agar persoalan penguasaan lahan, tata kelola kawasan, hingga potensi keterlibatan pihak lain dapat dibongkar secara tuntas.
“Tentu pemerintah dalam hal ini harus mengusut secara tegas aktor-aktor intelektual karhutla di wilayah konsesi,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Pasar Waspadai Sinyal The Fed
hendra·30 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan Najamudin Dorong Aturan AI hingga Tata Ulang Ketatanegaraan
Fadli Tara·31 menit yang lalu -
OLAHRAGAKapolri: Silat Tjimande dan Debus Banten Berpotensi jadi Sumber Devisa Daerah
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
PENDIDIKANAnggaran BGN 2027 Disetujui DPR Rp240,2 Triliun
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
-
SEPAKBOLAPersijap Takluk 1-2 dari Persib, Mario Lemos Akui Timnya Buat Kesalahan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan