Jumhur Ungkap Syukur Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen selama 6 Bulan
Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, memang terjadi potongan yang luar biasa bagi penerima pesangon.
Bila UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan bisa memberi makasimum 32 kali upah saat sudah puluhan tahun bekerja, namun dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan PP No 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka yang di PHK berhak mendapat 45% dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lahi seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaa yang lain.
Demikian diungkap Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat dalam pernyataan pers tertulisnya kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Menurut Jumhur, penerbitan PP No 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik dari PP sebelumnya.
Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Ya alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibandingkan PP sebelumnya. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan. Ini jelas pro-buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur.
Selanjutnya Jumhur juga menjelaskan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.
“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang. Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang seperti korupsi, importir ilegal, dan sifat serakah”, pungkas Jumhur.
(akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Putra Sohe Desak Meritokrasi Diperketat dalam Penempatan Pejabat Lapas
hendra·8 menit yang lalu -
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·29 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·44 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDirjenpas Buka-bukaan soal Foto Jimmy Masrin dan Bangunan Mirip Kontainer di Lapas Cibinong
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALMuseum Bing Slamet Resmi Dibuka, Bang Azran: Merawat Warisan Maestro untuk Generasi Muda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Sikat 485 Tersangka Curat dan Curas dalam Dua Pekan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan