Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Istri Tahanan Nekat Selundupkan Ganja Dalam Nasi saat Jenguk Suami di Rutan Tanjung Pura

Aksi nekat seorang wanita di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berujung penangkapan. Ia kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis ganja kering

Istri tahanan yang nekat selundupkan narkona jenis ganja berhasil diamankan petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. (Foto: istimewa).
Istri tahanan yang nekat selundupkan narkona jenis ganja berhasil diamankan petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  – Aksi nekat seorang wanita di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berujung penangkapan. Ia kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis kering ke dalam Rumah () Kelas IIB dengan cara yang tak biasa, disembunyikan di dalam nasi.

Perempuan tersebut diketahui bernama Rositawati, warga Dusun Mergat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan . Ia datang ke untuk menjenguk suaminya yang tengah menjalani masa hukuman di Blok A, kamar 2, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung.

“Ketika petugas memeriksa bungkusan nasi yang dibawa pelaku, ditemukan dua paket kecil berisi kering yang disembunyikan di dalam nasi dan dibungkus dengan kertas nasi,” ujar Fransisco, Selasa (7/10/2025).

Petugas kemudian segera mengamankan Rositawati beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) guna proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Pura untuk penyelidikan lanjutan.

"Baik barang bukti maupun pengunjung sudah dijemput oleh personel kepolisian untuk ditangani lebih lanjut,” jelas Fransisco.

Sementara itu, sang suami yang merupakan warga binaan juga turut diperiksa karena diduga mengetahui atau terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Fransisco menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terlibat dalam pelanggaran ini.

“Tindakan disiplin yang diberikan antara lain pengasingan (strap cell) maksimal 12 hari, pencabutan hak kunjungan, hingga usulan pemindahan ke lapas lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan ketat terhadap pengunjung dan barang bawaan merupakan langkah rutin untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

“Kami tidak akan mentolerir upaya apa pun yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” pungkas Fransisco.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru