Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ini Kata Yusril soal Pj Ketum PBB Copot Sekjen Afriansyah Noor

Yusril sudah tidak mencampuri keputusan terkait PBB usai dirinya hengkang pada pertengahan Mei lalu

Ilustrasi. Mantan Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra merespons kabar Sekjen PBB Afriansyah Noor diberhentikan dari kepengurusan di bawah Pj Ketum PBB Fahri Bachmid./net
Ilustrasi. Mantan Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra merespons kabar Sekjen PBB Afriansyah Noor diberhentikan dari kepengurusan di bawah Pj Ketum PBB Fahri Bachmid./net
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) PBB merespons kabar Sekjen PBB diberhentikan dari kepengurusan di bawah .

Yusril mengatakan Afriansyah kini digantikan oleh Mohammad Masduki.

Mulanya, Yusril menjelaskan kewenangan Pj ketum sama seperti ketum definitif, termasuk soal pengangkatan sekjen partai.

"Berdasarkan AD/ART PBB kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan ketua umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj ketua umum adalah sama dengan ketua umum hasil muktamar. Jadi apakah Pak akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj ketua umum," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (16/6/2024) melansir detik.com.

Yusril menegaskan sudah tidak mencampuri keputusan terkait PBB usai dirinya hengkang pada pertengahan Mei lalu.

Dia pun membantah disebut terlibat dalam keputusan soal pencopotan Afriansyah.

"Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Mohammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan Pak Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB tanggal 12 Juni 2024 seperti Anda katakan. Saya sudah mengundurkan diri sebagai ketua umum tanggal 18 Mei 2024," ujarnya.

Yusril menyebut tak ada sengketa di internal terkait pergantian sekjen itu. Dia mengatakan SK kepengurusan partai yang baru itu telah disahkan oleh Kemenkumham.

"Oleh karena proses pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Pak Afriansyah Noor ke Pak Ir Mohammad Masduki," kata Yusril.

(fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait