Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

HUT TNI ke-81, Susaningtyas Tekankan Reformasi dan Kemandirian Alutsista

Pengamat pertahanan soroti reformasi militer, peradilan, dan kemandirian alutsista di HUT ke-81 TNI

Pengamat pertahanan dan intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati menyoroti pentingnya pembenahan internal TNI, modernisasi Alutsista, serta penguatan kemandirian industri pertahanan dalam momentum HUT ke-81 TNI, Senin (5/10/2026). (Foto: istimewa)
Pengamat pertahanan dan intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati menyoroti pentingnya pembenahan internal TNI, modernisasi Alutsista, serta penguatan kemandirian industri pertahanan dalam momentum HUT ke-81 TNI, Senin (5/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pengamat pertahanan dan intelijen Nefo Kertopati menilai momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI harus menjadi kesempatan untuk melakukan pembenahan internal dan eksternal secara menyeluruh.

Menurutnya, tema HUT ke-81, “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, menegaskan pentingnya hubungan erat antara TNI dan masyarakat sekaligus memperkuat cita-cita mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, dan sejahtera.

“Pada momentum ini agenda TNI, baik pembenahan internal maupun eksternal, harus bertransformasi menjadi kekuatan pertahanan yang profesional, modern, dan tetap selaras dengan prinsip demokrasi,” ujar kepada Nusantaraterkini.co, Senin (5/10/2026).

Ia menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dievaluasi TNI di tengah dinamika geopolitik yang terus berkembang.

Pertama, reformasi peradilan militer. Susaningtyas menilai revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu menjadi perhatian. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, menurutnya, perlu diadili melalui peradilan umum untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi korban sipil.

“Bilapun penegakan hukum tetap di peradilan militer harus transparan,” tegasnya.

Kedua, pembatasan peran TNI di ranah sipil guna menjaga supremasi sipil. Ia menyoroti keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan di kementerian/lembaga sipil maupun program non-pertahanan.

Menurutnya, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil harus dibatasi secara ketat agar tidak mengaburkan batas antara fungsi dengan urusan domestik.

“TNI harus kembali fokus sebagai alat , bukan menjadi instrumen pengamanan dalam negeri secara berlebihan,” katanya.

Ketiga, modernisasi alat utama sistem persenjataan () harus dilakukan secara transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kesenjangan antara luas wilayah Indonesia dengan kemampuan pengawasan, khususnya di sektor laut dan udara, masih menjadi tantangan.

Susaningtyas menekankan pentingnya pengadaan yang akuntabel untuk mencegah potensi korupsi. Di sisi lain, doktrin dan kemampuan tempur TNI juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI), sistem nirawak atau drone, serta penguatan kemampuan siber.

Keempat, restrukturisasi organisasi dan penyelesaian persoalan surplus perwira. Menurutnya, TNI masih menghadapi tantangan berupa surplus perwira menengah dan tinggi.

Ia mengingatkan agar solusi atas persoalan tersebut tidak semata dilakukan dengan memperluas Komando Teritorial (Koter) atau menambah Kodam karena berpotensi memperluas militerisasi di daerah.

“Pembenahan harus difokuskan pada validasi organisasi yang berbasis kebutuhan operasional pertahanan, bukan sekadar menampung surplus personel,” ujarnya.

Kelima, peningkatan standar keselamatan dan kesejahteraan prajurit. Susaningtyas menilai sejumlah insiden kecelakaan dalam latihan maupun program Komponen Cadangan (Komcad) harus menjadi bahan evaluasi, khususnya terkait manajemen risiko dan kesiapan medis.

Ia juga mendorong peningkatan kesejahteraan prajurit, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah rawan.

Lebih lanjut, Susaningtyas menyoroti persoalan anggaran dan pengadaan Alutsista. Ia menjelaskan, berdasarkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), pola operasi militer TNI menggunakan paradigma defensif-aktif.

Artinya, kekuatan TNI tidak ditujukan untuk menyerang negara lain, tetapi untuk mempertahankan Indonesia dari berbagai ancaman. Namun, pertahanan tersebut tetap harus dilakukan secara aktif.

Susaningtyas mengakui proses pemilihan dan pengadaan Alutsista telah menggunakan mekanisme yang ada. Namun, negara produsen tidak selalu dapat menyediakan produk baru sesuai kebutuhan Indonesia.

Dalam beberapa kasus, Indonesia menginginkan Alutsista baru, tetapi produk yang tersedia justru merupakan barang bekas. Sementara itu, Alutsista baru memiliki harga sangat mahal dan membutuhkan waktu konstruksi sekitar empat hingga lima tahun.

“Alutsista yang baru memiliki harga yang sangat mahal dan proses konstruksi bisa empat sampai lima tahun. Itulah mengapa kita terpaksa membeli Alutsista bekas,” jelasnya.

Menurutnya, tuntutan waktu dan keterbatasan anggaran kerap menjadi pertimbangan yang lebih dominan dibandingkan mutu Alutsista.

Karena itu, ia menilai Indonesia harus mampu membeli Alutsista yang benar-benar dibutuhkan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan ketersediaan produk dari negara produsen.

Pada akhirnya, Susaningtyas menegaskan pentingnya kemandirian industri pertahanan. Riset dan inovasi secara berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk menghasilkan Alutsista yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.

“Kemandirian produksi Alutsista merupakan elemen vital dalam mencapai efektivitas Sishankamrata. Dibutuhkan riset yang berkelanjutan untuk inovasi produk Alutsista di masa mendatang,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru