Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

HUT Kota Medan ke-436, Pemkot Gratiskan Denda PBB hingga 31 Juli 2026, Diskon Pokok Pajak Capai 75 Persen

Pemkot Medan membebaskan denda PBB hingga 31 Juli 2026. Warga juga mendapat potongan pokok pajak hingga 75 persen dalam HUT Kota Medan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436. Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Juli 2026. (Foto: ilustrasi AI)
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436. Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Juli 2026. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pembebasan denda () dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436. Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Juli 2026.

Melalui pengumuman resmi yang disampaikan di akun Instagram Bapenda Kota , Sabtu (4/7/2026), masyarakat juga memperoleh potongan pokok pajak dengan besaran yang berbeda sesuai tahun pajak.

Untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011, wajib pajak mendapatkan potongan pokok sebesar 75 persen. Sementara itu, untuk tahun pajak 2012 hingga 2025 diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi nilai pajak hingga Rp2.000.000.

Bapenda Kota Medan mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.

"Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih maju, modern, dan sejahtera," demikian imbauan yang disampaikan Bapenda melalui unggahan resminya.

Bapenda juga menjelaskan bahwa seluruh potongan pokok pajak maupun pembebasan denda akan dihitung secara otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Selain itu, masyarakat tidak diwajibkan datang langsung ke kantor Bapenda karena pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi.

Cara Membayar PBB Kota Medan

Wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, atau SPPT PBB. Selanjutnya pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah mitra resmi, antara lain Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, dan UOB.

Pembayaran juga tersedia melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, serta dompet digital OVO, DANA, dan LinkAja.

Selain itu, masyarakat dapat membayar melalui gerai Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, maupun transfer ke rekening Bank Sumut nomor 100.01.02.022695.8 atas nama Bendahara Penerima .

Metode pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank, maupun gerai ritel yang telah bekerja sama.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru