Godol Jalani Persidangan, Emak-emak di Pancurbatu Minta Jangan Dibebaskan
Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol
Godol Jalani Persidangan, Emak-emak di Pancurbatu Minta Jangan Dibebaskan
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api.
Sidang itu pun dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH, MH dan Hasraruddin Anwar SH, MH, Selasa (16/4/2024).
Setelah hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya.
Penuntut umum mendakwa terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dalam persidangan Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (23/4/2024) mendatang.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting, dan Amelia Tarigan. Sedangkan terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan, Suhendri Umar Tarigan.
Untuk diketahui, Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat, Minggu (14/4/2024).
"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.
Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.
Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·51 menit yang lalu -
-
KRIMINALKejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSIsu OTT di Sumut Bikin Geger, Ketua DPRD Labura Disebut Ditangkap, Ini Kata KPK
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti DTSEN KIP Kuliah 2026: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan