Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Godol Jalani Persidangan, Emak-emak di Pancurbatu Minta Jangan Dibebaskan

Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol

Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol. (Foto: istimewa)
Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol. (Foto: istimewa)
A A

Jalani , Emak-emak di Pancurbatu Minta Jangan Dibebaskan

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Gurusinga alias Godol yang ditangkap Sat Reskrim atas kepemilikan senjata api.

Sidang itu pun dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH, MH dan Hasraruddin Anwar SH, MH, Selasa (16/4/2024).

Setelah hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya.

Penuntut umum mendakwa terdakwa Gurusinga alias dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dalam Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (23/4/2024) mendatang.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting, dan Amelia Tarigan. Sedangkan terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan, Suhendri Umar Tarigan.

Untuk diketahui, Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat, Minggu (14/4/2024).

"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.

Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait