Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi: Barang Bukti 64,74 Gram

Pria di Stabat ditangkap Polres Langkat dengan 64,74 gram sabu. Polisi kembangkan jaringan, masyarakat diminta aktif laporkan narkoba.

Tersangka pengedar sabu usai diringkus Satresnarkoba Polres Langkat. (Foto: nusantaraterkini.co)
Tersangka pengedar sabu usai diringkus Satresnarkoba Polres Langkat. (Foto: nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba . Seorang pria berinisial D (32) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di depan rumah kontrakannya sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 64,74 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hijau di kamar tersangka.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip kosong, satu dompet batik, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu sekop dari pipet plastik, serta tas sandang yang digunakan tersangka.

Kasat Resnarkoba , AKP Amrizal Hasibuan, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus narkotika. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya, Jumat (24/4/2026) 

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

"Kami komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan dan pengembangan jaringan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda,” tutup Amrizal.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait