Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap 4 pengedar sabu, termasuk residivis kasus narkoba. Polisi sita sabu, timbangan, dan HP.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi undercover yang digelar selama dua hari, petugas berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu-sabu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias IPIN (33). Salah satu pelaku, yakni F, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum pada tahun 2015 dalam perkara kepemilikan 100 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai.
“Pelaku KS dan AM diamankan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan S alias IPIN ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, tersangka F ditangkap lebih dulu di kawasan Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 3,02 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop plastik, satu unit telepon genggam Android, serta dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh personel Satresnarkoba Polres Binjai.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” jelasnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan