Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edan, Ayah di Pasuruan Perkosa Anak Kanudung Sejak 2024: Aksi Dilakukan Bersama 6 Rekannya

Seorang ayah berinisial ST (42) di Pasuruan tega perkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Bagikan:
Polisi menangkap tujuh pria yang memperkosa dan mencabuli anak berusia 14 tahun di Kecamatan Tutur, Pasuruan. (Foto: Dok. Istimewa).
Polisi menangkap tujuh pria yang memperkosa dan mencabuli anak berusia 14 tahun di Kecamatan Tutur, Pasuruan. (Foto: Dok. Istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang berinisial ST (42) di Pasuruan tega yang masih berusia 14 tahun.

Mirisnya, ST . Tiga di antaranya sudah memasuki usia lanjut (lansia). Bahkan, itu sampai .

Kasat Reskrim Polres , AKP Adimas Firmansyah, mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke polisi pada pertengahan Juli 2025.

"Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk kandung korban berinisial ST. Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban," kata Adimas kepada wartawan, dikutip kumparan, Senin (28/7/2025).

Adimas menjelaskan, tindakan bejat itu diduga dilakukan secara berulang dalam kurung waktu hampir setahun yakni sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Alasan para pelaku perkosa korban karena mengikuti hawa nafsu. Mereka memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan apa yang dialami kepada siapa pun.

"Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban," ucapnya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini karena kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat. "Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi," katanya.

Polisi telah menyita barang bukti yakni pakaian korban serta tersangka sebagai barang bukti.

Sedangkan hasil visum dari RSUD Bangil, Pasuruan, mengungkapkan adanya luka pada alat kelamin korban yang memperkuat adanya dugaan tindak pidana serius.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru