Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Lansia 73 Tahun Tewas Diserang Pria Bersajam di Masjid OKU Timur

Polres OKU Timur tangkap pelaku pembunuhan lansia di halaman Masjid Romadhon Martapura dalam waktu 11 menit

Polisi saat mengidentifikasi jasad korban di area Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Polisi saat mengidentifikasi jasad korban di area Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, MARTAPURA — Satreskrim berhasil membekuk seorang pemuda berinisial RA (24) dalam kurun waktu 11 menit setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial R (73) di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026) malam.

Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 18.10 WIB tanpa perlawanan, setelah sebelumnya diduga melakukan penyerangan brutal menggunakan senjata tajam saat korban sedang duduk santai di area masjid.

“Kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB ketika korban sedang duduk di halaman masjid. Tidak lama kemudian, tersangka datang menghampiri dan sempat berbincang singkat dengan korban. Namun secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara brutal,” ujar Kasat Reskrim , Rendi Ramadhona dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tersangka terus melakukan penusukan pada bagian vital tubuh, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah penangkapan, tim Identifikasi segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum serta identifikasi lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu buah kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara itu, Kabid Humas , Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan personel di lapangan yang berhasil mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak berwajib demi terciptanya stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.

“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait