Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Skandal BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

Kasus mafia BBM subsidi 2025–2026 rugikan negara Rp1,2 triliun. Dua oknum TNI diduga terlibat, penyelidikan masih berlangsung.

Konferensi Pers terkait penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi sepanjang tahun 2025-2026 di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026). (Foto: Rayyan/Kumparan)
Konferensi Pers terkait penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi sepanjang tahun 2025-2026 di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026). (Foto: Rayyan/Kumparan)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Aparat gabungan dari Polri dan TNI terus mengusut praktik dan LPG bersubsidi yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pengembangan kasus tersebut, muncul dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, mengungkapkan bahwa kedua personel tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing.

“Untuk tahun 2025, ada dugaan dua personel yang terlibat dalam subsidi. Kasus ini sedang didalami di Pomdam, masing-masing di wilayah Jawa Tengah dan Bekasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Bambang menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran yang melibatkan prajurit, terutama terkait penyalahgunaan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“TNI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran. Tidak ada ruang bagi prajurit yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membekingi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi dalam praktik serupa.

“Kami membuka pintu pengaduan. Silakan laporkan ke Puspom TNI atau Pomdam terdekat jika memiliki informasi,” tambahnya.

Senada dengan itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turut mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut, baik secara langsung maupun sebagai pelindung.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pengecualian.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat. Baik sebagai pelaku maupun backing, semuanya akan ditindak sesuai hukum,” katanya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan data penegakan hukum selama 2025 hingga awal 2026, total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

“Dari jumlah tersebut, kerugian sektor BBM subsidi mencapai sekitar Rp516,8 miliar, sedangkan mencapai Rp749,2 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan ini sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

“Subsidi ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Namun justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru