Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Skandal BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun
Kasus mafia BBM subsidi 2025–2026 rugikan negara Rp1,2 triliun. Dua oknum TNI diduga terlibat, penyelidikan masih berlangsung.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Aparat gabungan dari Polri dan TNI terus mengusut praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pengembangan kasus tersebut, muncul dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, mengungkapkan bahwa kedua personel tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing.
“Untuk tahun 2025, ada dugaan dua personel yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Kasus ini sedang didalami di Pomdam, masing-masing di wilayah Jawa Tengah dan Bekasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Bambang menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran yang melibatkan prajurit, terutama terkait penyalahgunaan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“TNI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran. Tidak ada ruang bagi prajurit yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membekingi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi keterlibatan oknum TNI dalam praktik serupa.
“Kami membuka pintu pengaduan. Silakan laporkan ke Puspom TNI atau Pomdam terdekat jika memiliki informasi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turut mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut, baik secara langsung maupun sebagai pelindung.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat. Baik sebagai pelaku maupun backing, semuanya akan ditindak sesuai hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan data penegakan hukum selama 2025 hingga awal 2026, total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
“Dari jumlah tersebut, kerugian sektor BBM subsidi mencapai sekitar Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan ini sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
“Subsidi ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Namun justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·1 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan