Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dua Penadah Mobil Curian Asal Serdang Bedagai Diringkus Resmob Polrestabes Medan

Resmob Polrestabes Medan menangkap dua penadah mobil curian asal Serdang Bedagai. Polisi menyita Toyota Rush hasil kejahatan dan memburu pelaku utama.

Bagikan:
PARTNER IN CRIME- Rudy dan Sudarmandi, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai menjalani pencatatan kriminal usai diringkus Resmob Polrestabes Medan dugaan kasus penadah mobil curian. (Foto: istimewa)
PARTNER IN CRIME- Rudy dan Sudarmandi, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai menjalani pencatatan kriminal usai diringkus Resmob Polrestabes Medan dugaan kasus penadah mobil curian. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Tim Satreskrim menangkap dua pria yang diduga menjadi hasil curian. Keduanya, Rudy dan Sudarmandi, merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten ().

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut kasus pencurian Toyota Rush BK 1781 ACN milik korban yang terjadi di kawasan permukiman Jalan Empat Lima, Kecamatan Sunggal, pada 2 Agustus 2026.

Mobil tersebut diduga dicuri oleh seorang pria berinisial A yang kini masih buron. Setelah membawa kabur kendaraan, A kemudian menghubungi Rudy untuk mencarikan pihak yang bersedia menampung mobil tersebut.

Kasat Reskrim AKBP Risky Adrian melalui Kanit Iptu Ramadhani Bimo mengatakan, Rudy dan Sudarmandi ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten .

“Rudy kami amankan terlebih dahulu. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Sudarmandi,” kata Ramadhani, Rabu (12/8/2026).

Polisi turut menyita Toyota Rush milik korban yang diduga menjadi barang bukti hasil kejahatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarmandi diduga menggadaikan mobil yang diperkirakan bernilai sekitar Rp130 juta itu dengan harga Rp34,7 juta. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan STNK mobil serta dua unit handphone milik korban.

Menurut polisi, kedua tersangka sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan A terkait kendaraan tersebut. Jika dalam waktu satu bulan mobil tidak diambil, kendaraan itu rencananya akan dijual.

“Dua tersangka sempat membuat perjanjian dengan inisial A. Kalau satu bulan mobil tidak diambil, langsung dijual,” ujar Ramadhani.

Rudy diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan tersebut dan dijanjikan mendapatkan keuntungan dari jasanya.

Namun, rencana memperoleh keuntungan dari itu berujung di balik jeruji besi. Polisi kini masih memburu A yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan tersebut.

(Ton/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru